PADANG, hantaran.co — Pemprov Sumbar telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sejak Sabtu 10 Oktober 2020. Namun, kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mengantisipasi penularan Covid-19 masih belum menggembirakan.
Hal itu disampaikan Kasi Penegakan Perda/Perkada Satpol PP Sumbar, Robby Mulia, Jumat (20/11/2020). Sejauh ini kata Robby, tim gabungan penegakan Perda yang terdiri dari unsul Polda, POM, dan Korem telah mendapati setidaknya 11 ribu pelanggaran Perda AKB.
“Kami melihat kesadaran masyarakat yang masih cukup rendah dalam penerapan protokol kesehatan seperti, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun. 11 ribu pelanggaraan itu terdata di aplikasi Sipelada. Paling dominan pelanggaran tidak pakai masker,” ujarnya.
Dari sebaran data tersebut, kata Robby lagi, Kabupaten Pesisir Selatan menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran terbanyak. Disusul Kota Pariaman dan Kabupaten Agam di tempat kedua dan ketiga. Padahal, Perda AKB bertujuan agar masyarakat lebih ketat menerapkan protokol kesehatan.
Dalam praktek penindakan di lapangan, sambung Robby, pihaknya terlebih dulu memberikan sanksi administrasi kepada pelanggara, sebelum menjatuhkan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum. Namun jika sanksi itu enggan diterima, pelanggar akan dikenakan kewajiban membayar denda Rp100 ribu.
“Kalau sudah tiga kali melanggar, bisa berujung sanksi kurungan penjara atau membayar denda sebesar Rp250 ribu,” katanya dalam diskusi daring yang digelar BNPB bersama Singgalang tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu ikut berharap agar penerapan Perda AKB ke depan bisa berujung lebih disiplinnya masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan terkait Covid-19. Ia memastikan bahwa Polda Sumbar beserta jajaran terus mensosialisasikan Perda AKB sembari ikut dalam penindakan.
“Kami berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat dapat disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Mari bersama-sama mencegah dan menekan angka penularan Covid-19 dengan mematuhi Perda ini,” ujar Satake.
Menurut Satake, selama ini kasus positif Covid-19 di Sumbar mengalami peningakatan karena masih banyak warga yang enggan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Syukur sampai sekarang belum ada masyarakat yang dikurung penjara. Namun bukan berarti Perda ini hanya sekadar ancaman. Kami tegaskan bahwa siapa pun yang layak dikurung penjara, maka akan dikurung. Ini demi memberikan efek jera bagi para pelanggara prokes,” ujarnya lagi. (*)
Fardi/hantaran.co