PESSEL, hantaran.co – Polisi Sektor (Polsek) Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, menangkap seorang terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap terkait laporan persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri. Diketahui, korban berumur 16 tahun, dan saat ini telah melahirkan.
“Benar, pelaku dilaporkan terkait persetubuhan terhadap anak tirinya, hingga hamil dan melahirkan,” ujar Kapolsek Sutera Iptu Riki Yofrizal pada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (25/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
“Pelaku yang kami amankan berinisial E, umur 52 tahun,” ucapnya lagi.
Menurut Kapolsek, pelaku ditangkap di Kampung Sarik, Nagari Rawang Gunung Malelo, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Sebelumnya yang melapor adalah ayah kandung korban. Dia melapor pada tanggal 23 Juli 2022,” katanya.
Kapolsek menyebut, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk dilakukan pendalaman dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Ya, pelaku sudah kami amankan di Polsek Sutera. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tuturnya.
hantaran/*
Komentar