PolitikSumbar

Bawaslu Pessel Dirikan Posko Pengaduan Masyarakat

×

Bawaslu Pessel Dirikan Posko Pengaduan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

PESSEL, hantaran.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mendirikan posko pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat terkait dengan penggunaan data diri sebagai pengurus atau anggota partai politik yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison menyebut, pendirian posko oleh pihaknya sesuai instruksi Bawaslu RI Nomor 3 tahun 2022 sehubungan dengan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 yang sudah berlangsung ditingkat pusat.

“Jadi, pendirian posko ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu Pessel dalam meminimalisir pencatutan nama dan data pribadi masyarakat oleh partai-partai politik nantinya,” ujar Erman Wadison pada wartawan di Painan, Jum’at (12/8/2022).

Menurutnya, hal itu sebagai upaya dalam memenuhi jumlah anggota partai politik sebagai persyaratan lulus peserta pemilu tahun 2024.

“Nantinya laporan masyarakat yang kami terima bakal disampaikan secara berjenjang ke Bawaslu RI. Selain itu, kami juga akan menyampaikan laporan tersebut dalam bentuk saran perbaikan ke KPU Pesisir Selatan,” ucapnya lagi.

Selain mendirikan posko, kata Erman Wadison, pihaknya juga akan melakukan imbauan kepada masyarakat di platform media sosial dan website lembaga untuk memastikan nama dan data pribadi agar tidak dicatut untuk keanggotaan atau pengurus partai politik (Parpol) di dalam SIPOL.

“Ya, untuk akses nantinya bisa dibuka melalui link https://infopemilu.kpu.go.id,” tuturnya.

hantaran/*