PARIAMAN, Hantaran.co– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman laporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) dengan dugaan pelanggaran kode etik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gunernur.
“Berdasarakan temuan kami memang kemaren telah mengeluarkan status dari dugaan pelanggaran etik tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan di Pariaman, Minggu (20/12).
Riswan menyampaikan, status itu dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan temuan terhadap dukaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jajaran KPU Kota Pariaman.
“Dimana ada sebanyak 28 orang pemilih di RSUD Pariaman, diketahui tidak dapat memilih karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat tidak dapat mendatangi mereka karena waktu pencoblosan telah habis,” katanya.
Ia menjelaskan, hal itu terjadi pada pemilih di RSUD Pariaman yang merupakan pasien yang disebabkan karena tidak terfasilitasi oleh KPPS.
“Secara teknis penyelenggaran Pilkada Sumbar di Pariaman tidak ada permasalahan. Namun, ada hal-hal yang menjadi fokus perhatian kami, salah satunya ketidak-terpenuhinya pelayanan terhadap pemilih,” ujarnya.
Atas dasar itu, Lanjut Riswan pihaknya melaporkan temuan itu dengan terlapor yaitu ketua dan anggota KPU Pariaman, ketua dan PPK Pariaman Tengah, ketua dan anggota PPS Kampung Baru serta ketua dan anggota KPPS 01 Desa Kampung Baru.
“Laporan ini kami sampaikan ke pada DKPP dengan terlapor itu dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelengaraan pemilu,” katanya.
Riswan menyampaikan, pihaknya akan mengirim berkas tersebut pada DKPP pada hari Senin atau Selasa paling lambat, serta menunggu jadwal dari DKPP itu sendiri.
“Untuk waktu prosesnya kami hanya menunggu dari pihak DKPP itu sendiri,” katanya.
(Yuhendra/Hantaran.co).
Komentar