Bawa Senpi, Pria Asal Agam Diringkus Polres Limapuluh Kota

pria agam bawa senpi

Ilustrasi peluru dan pistol

LIMAPULUH KOTA, hantaran.co– Seorang pria berinisial VM (21) warga Jorong Koto Alam, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, diringkus Polres Limapuluh Kota. Pria yang di KTP nya berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, itu kedapatan membawa sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolper yang diselipkan di bagian perutnya.

Belum diketahui dengan jelas, untuk apa pria tersebut membawa senjata api rakitan yang berisikan dua butir amunisi di dalam silindernya itu. Saat dia akan ditangkap, pria tersebut sempat meronta-ronta. Namun, anggota Polres Limapuluh Kota, berhasil menggiring pria tersebut ke dalam Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso melalui Kasatresrim AKP Nofrizal Can,saat dikonfirmasi, Sabtu (17/4) membenarkan telah mengamankan seorang pria berinitial VM karena kedapatan membawa senjata api rakitan.

“Memang, pria tersebut bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolper beserta dua butir amunisi di dalam silindernya, berikut satu unit sepeda motor merk Satria FU tanpa plat nomor, satu helai kain warna hijau, satu buah KTP dan satu unit handphone merk OPPO, sudah diamankan untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap AKP Nofrizal Can.

Menurutnya, kronologi ditangkapnya VM terjadi pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 sekira pukul 09.30 Wib, pada saat itu sedang berlangsung upacara sertijab Waka Polres 50 Kota Kompol Russirwan.

Saat kejadian, ulas AKP Nofrizal Can, petugas Provos Aiptu Gokma, Baur Paminal Sipropam, Brigadir Yulis Defira dan Basat Lantas Brigadir Diko Haris Sandi, sedang melaksanakan Pamgiat dan pengaturan lalulintas di depan Mapolres Limapuluh Kota, di jalan raya Sumbar-Riau tepatnya di Ketinggian Sarilamak, Kecamatan Harau.

Pada saat itu lewat VM menggendarai sepeda motor dari arah Pekanbaru menuju Payakumbuh, tanpa menggunakan helm dan plat nomor kendaraan. Karena si pengendara tidak mematuhi aturan berlalulintas, membuat Brigadir Diko Haris Sandi bereaksi lalu menghentikan kendaraan yang ditungganginya sambil menanyakan kelengkapan kendaraannya.

Dari gelagat pria tersebut, tampak mencurigakan,. Sehingga Brigadir Diko Haris Sandi didampingi Aiptu Gokma dan Brigadir Yulis Defira melakukan penggeledahan terhadap badan VM dan ditemukanlah sepucuk senjata api rakitan jenis revolper diselipkan di bagian perutnya dan diikat dengan kain warna hijau,” ujar AKP Nofrizal Can.

Karena memiliki senjata api tanpa izin, akhirnya VM diamankan untuk tindakan hukum selanjutnya. Kepada penyidik Satreskrim Polres Limapuluh Kota, ujar AKP Nofrizal Can, tersangka VM mengakui senjata api rakitan tersebut titipan temannya di Pekanbaru, Riau.

“Tersangka VM akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang mengubah STBL 1984 No 17 dan Undang-undang RI dahulu Nomor 8 tahun 1948 dengan ancaman berbunyi; barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tutur Nofrizal Can

(Zulkifli/Hantaran.co)

Exit mobile version