PADANG, hantaran.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (5/11/2020). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak akhir 2019 hingga 2020. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar di depan kantor Kejari Padang.
“Selain 234 kg ganja , kami juga memusnahkan sabu-sabu seberat 700 gram, dan ekstasi seberat 0,7 gram. Sabu-sabu, ganja, dan ekstasi yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari 241 perkara pidana narkotika,” ujar Kajari Padang Ranu Subroto, Kamis (5/11/2020).
Ranu menambahkan, selain barang bukti narkoba, Kejari Padang juga memusnahkan perkara non narkotika dari 37 perkara. Perkara itu berupa minuman keras ilegal, bibit kadaluarsa, kosmetik, dan daging babi.
“Ada ribuan botol minuman keras yang dimusnahkan dengan cara digiling, sedangkan bibit kadaluarsa serta ribuan kosmetik ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk daging babi kami musnahkan dengan cara menimbunnnya di dalam tanah,” terangnya.
Ranu juga menuturkan, permasalahan narkoba perlu dijadikan perhatian bersama seluruh elemen masyarakat. Pasalnya, permasalahan tersebut masih tinggi angka kasusnya.
“Kami melihat, perkara pidana yang ditangani kejaksaan di tingkat penuntutan, kasus narkoba masih tinggi dan mendominasi. Untuk itu, kepada seluruh pihak diharapkan berperan aktif dalam memberantas narkoba yang bisa merusak generasi muda,” tandasnya. (*)
Winda/hantaran.co