Berita

Bank Nagari Luruskan Informasi Terkait Putusan KI Sumbar

×

Bank Nagari Luruskan Informasi Terkait Putusan KI Sumbar

Sebarkan artikel ini
Kantor Pusat Bank Nagari Jalan Pemuda No. 21 Padang

PADANG, HANTARAN.CO — PT Bank Nagari menyampaikan klarifikasi resmi terkait Putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam perkara sengketa keterbukaan informasi publik Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan PT Bank Nagari, Yosviandri Asril, Kamis (4/6).

Dalam keterangannya, Bank Nagari menegaskan menghormati Komisi Informasi Sumbar sebagai lembaga negara yang berwenang dalam penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik serta menghormati seluruh proses persidangan yang telah berlangsung.

Bank Nagari juga menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh aspek pengelolaan perusahaan.

“Komitmen tersebut telah diwujudkan antara lain melalui publikasi Laporan Tahunan PT Bank Nagari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 yang dapat diakses secara terbuka melalui kanal resmi perusahaan,” ujar Yosviandri Asril.

Menurutnya, perlu dipahami bahwa Putusan KI Sumbar bersifat mengabulkan sebagian dari empat permohonan yang diajukan pemohon informasi.

Dua permohonan yang tidak dikabulkan Majelis Komisioner yakni terkait data seluruh pegawai beserta penghasilan secara nominatif dan daftar belanja atau pengeluaran bulanan secara rinci.

Baca Juga  Asa Petani Jorong Talang Kuning Kembali Bersemi, PKS Pasbar Hadir Sambungkan Urat Nadi Ekonomi yang Terputus

“Fakta ini penting disampaikan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.

Yosviandri menegaskan bahwa pembatasan informasi yang dilakukan Bank Nagari bukan merupakan bentuk penolakan terhadap keterbukaan informasi publik, melainkan bagian dari kepatuhan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, sebagai lembaga jasa keuangan, Bank Nagari tunduk pada ketentuan Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Selain itu, Bank Nagari juga telah melaksanakan mekanisme uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebelum melakukan pembatasan informasi tertentu.

“Uji konsekuensi dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan data pribadi, kerahasiaan transaksi perbankan, stabilitas kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan, serta aspek daya saing perusahaan,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Bank Nagari juga menegaskan bahwa perusahaan berada dalam sistem pengawasan berlapis oleh berbagai lembaga negara, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak, serta pemerintah daerah selaku pemegang saham.

Baca Juga  Dejan Antonic : Yang Paling Siap Akan Jadi Starting XI Semen Padang Jelang Duel Krusial Lawan Bhayangkara

Terkait langkah hukum selanjutnya, Bank Nagari menyatakan mempertimbangkan penggunaan hak keberatan ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU KIP.

Menurut Yosviandri, langkah tersebut merupakan instrumen hukum yang sah untuk memperoleh kepastian hukum yang lebih komprehensif terkait harmonisasi aturan keterbukaan informasi publik dengan regulasi perbankan dan perlindungan data pribadi.

Bank Nagari juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan penyampaian informasi yang utuh, akurat, dan berimbang kepada masyarakat.

“PT Bank Nagari berkomitmen untuk terus menjadi institusi perbankan yang amanah, profesional, transparan dalam koridor hukum, dan bertanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan,” kata Yosviandri Asril. (h/ita)