Padang, Hantaran.co — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, Jumat (15/5/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah lapak dan barang milik PKL yang sengaja ditinggalkan pemiliknya di lokasi.
Lapak-lapak yang melanggar aturan tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
“Penertiban dilakukan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menjaga keindahan kota agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin terhadap PKL yang berjualan di area terlarang.
“Penertiban akan terus kita lakukan untuk mengantisipasi PKL yang membandel yang melanggar secara berulang,” ujarnya
Selain itu, sejumlah barang milik PKL yang diamankan petugas juga telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan proses sesuai aturan yang berlaku.





