PASAMAN, hantaran.co – Saat menggelar sosialisasi Empat Pilar di Pasaman, Anggota MPR RI, Nevi Zuairina, mendapat pertanyaan dari peserta soal Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang saat ini hangat diperbincangkan.
“Bu, soal SKB tiga menteri itu gimana bu menyikapinya?,” ujar seorang peserta pada Sosialisasi Empat Pilar, Minggu (7/2/2021) di Lubuk Sikaping.
Nevi Zuairina pun menjawab, SKB tiga menerti bagus dan akan lebih bagus kalau mengakomidir nilai-nilai kearifan lokal, termasuk soal siswi berjilbab ke sekolah itu selaian kearifan lokal juga mengandung nilai religius.
“Soal siswi berjilbab, seperti di Sumbar, sebenarnya tidak ada pemaksaan pihak sekolah, apalagi pemerintah daerah,” ujar Nevi.
Seragam siswi dengan kekhasan agama kata Nevi Zuarina telah diatur sejak 2024 lewat Permendikbud.
SKB tiga menteri kemarin itu mempertegas Permendikbud tahun 2014. Dan soal pakaian siswi sekolah negeri tidak boleh ada paksaan dari pemerintah daerah.
Nevi Zuairina berharap lahirnya SKB tiga menteri masyarakat bijaksana menilainya.
“Baca dengan seksama SKB tiga menteri itu dan jangan tahu sedikit sudah seperti tahu semua, apalagi sumbernya informasi tidak benar alias hoaks,” ujar Nevi Zuairina.
Nevi menegaskan, sikapnya atas SKB itu bahwa tidak ada paksaan pemerintah daerah soal siswi berjilbab kesekolah.
“Siswi non muslim diberi kebebasan dalam berseragam, kok. Adanya SKB tiga menteri juga punya semangat tidak melarang juga tapi dikembalikan kepada keyakinan siswi masing-masing,” ujar Nevi.
UUD 1945 pasal 29 ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu. (*)
Isra/hantaran.co