PADANG, HANTARAN.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak sebuah kafe karaoke yang kedapatan beroperasi melewati batas jam operasional saat patroli ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), Rabu (8/7/2026) dini hari.
Penertiban dilakukan saat personel Satpol PP menyisir sejumlah titik rawan gangguan ketertiban di Kota Padang. Di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto, petugas menemukan tempat hiburan malam yang masih melayani aktivitas pengunjung meski waktu operasional telah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk penegakan aturan, petugas langsung mengambil tindakan terhadap pengelola usaha dengan mengamankan satu unit speaker yang digunakan dalam operasional kafe karaoke tersebut.
Selain menindak pelaku usaha, patroli juga menyasar aktivitas masyarakat di ruang publik. Sejumlah pemuda dan pemudi yang masih berkumpul hingga larut malam juga diberikan pembinaan setelah diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang. Mereka didata dan diberi edukasi agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat maupun memicu gangguan keamanan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa patroli malam akan terus diintensifkan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Padang.






