BeritaPadang

Satpol PP Kota Padang Tertibkan Lapak PKL yang Berdiri di Fasum

×

Satpol PP Kota Padang Tertibkan Lapak PKL yang Berdiri di Fasum

Sebarkan artikel ini
Satpol PP
Satpol PP Kota Padang Tertibkan Lapak PKL yang Berdiri di Fasum. ist

PADANG, HANTARAN.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum di sejumlah wilayah Kota Padang, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan penertiban dilaksanakan di Kecamatan Padang Selatan, Kecamatan Padang Barat, dan Kecamatan Lubuk Begalung sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Baca juga : Berangkat Diantar, Pulang Dijemput, Komitmen Pemko Payakumbuh Layani Jemaah Haji

Dalam operasi tersebut, petugas menindak PKL yang masih memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan. Sejumlah barang milik pedagang, seperti payung, kursi, tabung gas, keranjang buah, serta perlengkapan dagangan lainnya diamankan dan diangkut ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang.

Baca Juga  Pilkada Dikhawatirkan Jadi Kluster Baru Covid-19, Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara

Barang-barang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa penertiban dilakukan bukan untuk menghalangi masyarakat dalam mencari nafkah, melainkan untuk memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu hak pengguna jalan dan kepentingan umum.

Satpol PP Kota Padang Tertibkan Lapak PKL

“Fasilitas umum dibangun untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk dikuasai sebagai tempat berjualan. Kami mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif. Namun apabila imbauan tidak diindahkan, tentu tindakan penegakan Perda harus dilakukan,” ujarnya.

Menurut Chandra, trotoar dan fasilitas umum harus dikembalikan pada fungsi utamanya agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pejalan kaki dan masyarakat. Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pedagang untuk tidak lagi menggunakan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

Baca Juga  BBPMP SUMBAR GELAR KONSOLDA 2026, Perkuat Sinergi Wujudkan Pendidikan Bermutu

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan akan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung wajah Kota Padang yang bersih dan ramah bagi masyarakat maupun wisatawan.

“Satpol PP Padang memastikan kegiatan pengawasan dan penertiban akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketenteraman masyarakat serta mendukung program Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan kota yang tertib, indah, dan nyaman untuk semua,” tutupnya. (h/dna)