AGAM, hantaran.co – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam kembali menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kota Padang Panjang di Hotel Rangkayo Basa, Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara rutin tersebut menjadi wadah koordinasi dan pertukaran informasi antar instansi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah Kota Padang Panjang.
Rapat Timpora dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat yang diwakili Ketua Tim Dokumen Perjalanan, Juni Munandar.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa forum Timpora menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah, Forkopimda dan Kantor Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA).
“Rapat Timpora ini menjadi sarana koordinasi dan pertukaran informasi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Kota Padang Panjang,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Arifandhika Azwar memaparkan tentang Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Aplikasi tersebut merupakan sarana pengawasan keberadaan WNA yang mewajibkan hotel, penginapan maupun pihak yang menyediakan tempat tinggal bagi warga asing untuk melaporkan keberadaan mereka kepada Kantor Imigrasi.
Menurutnya, pengawasan orang asing tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan instansi terkait, lembaga, serta masyarakat, khususnya pengelola penginapan yang menjadi tempat tinggal WNA.
Selain itu, peserta rapat juga mendapatkan pemaparan mengenai Layanan Data Keimigrasian (LDK), yakni aplikasi yang menyajikan data perlintasan orang asing melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, data visa dan izin tinggal WNA, hingga statistik permohonan paspor WNI dan jumlah WNA beserta izin tinggalnya.
Rapat Timpora kali ini juga dirangkai dengan penyematan Petugas Pimpasa kepada Riki Hidayat yang bertugas di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
Penyematan dilakukan langsung oleh Juni Munandar mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat.
Pimpasa sendiri merupakan program desa binaan imigrasi yang bertujuan menghadirkan layanan dan edukasi keimigrasian langsung ke tengah masyarakat.
Petugas Pimpasa juga berperan melakukan langkah preventif dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dengan Kantor Imigrasi.
Dengan hadirnya Pimpasa, layanan keimigrasian diharapkan semakin dekat dan mudah diakses masyarakat, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.(*).






