Berita

Polisi Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba di Bayang Pessel

16
×

Polisi Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba di Bayang Pessel

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, hantaran.co – Polisi Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel) kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal mengatakan, kali ini pihaknya mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Kampung Lubuak Anau, Nagari Sawah Laweh, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Tersangka adalah MH (21) warga Kampung Ganting, Nagari Kapeh Panji, Kecamatan Bayang, dan R (27) warga Kampung Lereng Bukit, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang. Mereka ditangkap pada Rabu (3/1/2024) sekira pukul 21.00 WIB atas laporan penyalahgunaan narkoba,” ujar Riki dikutip keterangannya, Kamis (4/1/2024).

Riki menyebut, barang bukti yang diamankan terhadap kedua tersangka yaitu satu paket kecil narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, dan lima lembar uang kertas pecahan seratus ribu.

Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Kampung Lubuak Anau, Kecamatan Bayang, inisial MH

SSelanjutnya polisi melakukan penyamaran dengan cara melakukan pembelian terselubung (under cover buy) kepada MH.

Saat itu MH menyanggupi pembelian barang tersebut. Dan MH menyuruh untuk menjemput ke lokasi yang sudah ditentukannya. Pada saat MH akan menyerahkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, langsung diamankan oleh polisi yang menyamar. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membelinya kepada inisial R. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap R yang saat itu diketahui sedang berada disebuah warung Kampung Lereng Bukit, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang. Dari tangan R ditemukan uang hasil penjualan sabu senilai Rp500.000.

“Kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Riki.

Okis/hantaran.co