PADANG, hantaran.co — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang mencatat 5.272 pernikahan yang berlangsung di Kota Padang sepanjang periode Januari-Oktober 2020. Dalam kurun waktu 10 bulan itu, Kemenag Kota Padang juga mencatat 50 pernikahan anak usia dini atau pernikahan di bawah umur 19 tahun yang telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) Kemenag Kota Padang, Aris Junaidi, saat ditemui Haluan di ruangannya, Rabu (4/11/2020), mengatakan, setelah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diubah menjadi UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas maka batas minimal perkawinan bagi pria dan wanita telah berumur 19 tahun.
“Jika ada permohonan menikah dari calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun. Maka Kantor Urusan Agama (KUA) setempat akan menolak permohonan menikahnya. Kecuali, jika yang bersangkutan telah mendapatkan surat dispensasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) setempat, maka KUA baru bisa menikahkan anak usia dini itu,” kata Aris.
Dispensasi yang dikeluarkan PA untuk menikahkan anak pada usia dini, kata Aris, setelah kedua orangtua dari dua belah pihak dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak, disertai bukti-bukti pendukung yang cukup agar permohonan itu dikaji oleh PA.
“Alasan mendesak itu bisa karena anak perempuan di bawah umur itu sudah hamil di luar nikah, akibat pergaulan bebas. Saat kedua keluarga itu sepakat untuk melangsungkan pernikahan maka mereka harus mengajukan dispensasi ke PA. Jika memang sudah hamil di luar nikah, maka PA akan mengeluarkan surat dispensasi,” katanya lagi.
Aris juga merinci dari 50 orang yang menikah di bawah umur itu, 36 di antaranya merupakan perempuan, sementara laki-laki yang melangsungkan pernikahan di bawah usia 19 tahun terdapat 14 orang.
“Yang paling banyak temuan pernikahan usia dini itu pada bulan Agustus lalu. Di bulan itu tercatat ada 12 pernikahan di bawah umur. 4 di antaranya terjadi di Kecamatan Padang Selatan dan masing-masing ada dua pernikahan usia dini di Kecamatan Padang Barat, Padang Timur, Lubuk Begalung dan Koto Tangah. Jadi total selama bulan Agustus ada 12,” sebutnya lagi.
Sementara itu dari periode Januari-Oktober 2020, kata Aris lagi, pernikahan usia dini paling banyak terjadi di Kecamatan Padang Selatan dan Kecamatan Kota Tangah yang sama-sama telah 14 kali menyelenggarakan pernikahan di bawah umur. Sementara itu Kecamatan Bungus Teluk Kabung dan Kecamatan Nanggalo hingga kini tidak ditemukan berlangsungnya pernikahan usia dini.
“Kemudian ada 4 di Kecamatan Padang Barat, lalu 2 di Padang Timur, 2 di Padang Utara. Kemudian masing-masing satu pernikahan di Kecamatan Pauh dan Kuranji. Setelah itu ada 3 di Kecamatan Lubuk Kilangan. Sementara itu di Kecematan Lubuk Begalung ada 8 pernikahan usia dini. Total keseluruhan ada 50 pernikahan usia dini di Kota Padang,” katanya menutup. (*)
Riga/hantaran.co