DHARMASRAYA, Hantaran.co – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas III Kabupaten Dharmasraya bebaskan 20 orang warga binaan melalui program asimilasi di rumah, Senin (25/1). Hal ini berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19.
Sebelum menghirup udara segar, para warga binaan itu mendapatkan pengarahan langsung dari Kepala Lapas (Kalapas) Dharmasraya Ahmad Junaidi.
“Pemberian asimilasi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,”ucap Ahmad Junaidi.
Harapnya warga binaan yang mendapatkan kesempatan itu harus menjaga amanah dengan baik. Jika ada yang menyalahi atau melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh asimilasi, akan dicabut haknya dan diberikan sanksi dengan kategori pelanggaran berat.
Kesempatan itu, Ahmad Junaidi sebagai Kalapas Dharmasraya juga menanyakan langsung kepada para warga binaan bila mana dalam mendapatkan program asimilasi rumah ada di antaranya yang dipungut biaya, para warga binaan menjawab tidak menemui hal tersebut.
“Syukur alhamdulillah kalau memang seperti itu karena program asimilasi ini memang gratis dan tidak dipungut biaya apapun,” katanya.
Ahmad Junaidi yang didammpingi sejumlah pejabat struktural menutup arahannya dengan ungkapan pesan dan juga rasa terima kasih kepada para warga binaan.
“Tinggalkan Lapas Dharmasraya dalam keadaan lapang dada. Terima kasih atas sumbangsih saudara kepada Lapas Dharmasraya, sekaligus saya selaku Kalapas Dharmasraya pada kesempatan ini mohon maaf jika selama saudara menjalani pembinaan di dalam ada tingkah laku dan ucapan dari kami yang kurang berkenan,”tuturnya.
(Badri/Hantaran.co).
Komentar