kesehatan

2 Bulan 14.048 Pelanggar Perda AKB Ditindak

×

2 Bulan 14.048 Pelanggar Perda AKB Ditindak

Sebarkan artikel ini
Sumbar
Masker. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co — Memasuki bulan kedua penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Tim Penegak Perda di Sumbar telah menindak 14.048 pelanggar dan mengantongi denda senilai Rp29.600.000. DPRD Sumbar menilai, banyaknya pelanggar membuktikan masih rendahnya ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Dedi Diantolani, menerangkan, berdasarkan data Tim Penegak Perda tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga 28 November, pelanggaran Perda AKB masih didominasi pelanggaran orang-perorangan dengan total 13.810 kasus.

“Sebanyak 13.514 orang di antaranya memilih menjalani sanksi sosial. Sementara sisanya, 296 orang, memilih membayar denda administratif sebesar Rp100.000. Denda itu langsung dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk pelanggaran yang ditindak provinsi, denda masuk ke kas provinsi. Sedangkan di kabupaten/kota, denda masuk kas kabupaten/kota,” katanya kepada Haluan, Senin (30/11/2020).

Selain itu, sejauh ini telah tercatat jumlah pelanggar dari kalangan pelaku usaha sebanyak 206 orang, dan teruntuk para pelanggar telah diberi teguran tertulis. Ada pun pelanggar penyelenggara kegiatan berjumlah 12 orang, dan menerima sanksi berupa pembubaran acara.

Lebih jauh Dedi menjelaskan, hingga dua bulan penerapan Perda AKB, Kabupaten Pesisir Selatan masih menjadi daerah paling banyak melakukan penindakan. Dari total 3.277 penindakan yang dilakukan, 3.245 di antaranya pelanggaran perorangan, 17 pelaku usaha, dan delapan penyelenggara kegiatan.

Di sisi lain, Kota Bukittinggi menjadi daerah paling sedikit melakukan penindakan, yakni sebanyak 123 kali, yang terdiri dari 111 pelanggaran perorangan dan 11 pelanggaran pelaku usaha.

Ia mengatakan, dari semua penindakan tersebut, baik pihaknya maupun kabupaten/kota, belum mengeluarkan sanksi pidana. “Sanksi pidana hanya dikeluarkan jika pelanggar bersangkutan telah menerima dua kali sanksi administratif. Sementara, dari data yang kami himpun, belum ada pelanggar yang melakukan dua kali pelanggaran,” katanya.

Hal ini, ucap Dedi, ikut membuktikan tidak adanya pelanggar perda yang melakukan dua kali pelanggaran yang sama. Kendati demikian, ia menjamin tetap menggiatkan penegakan Perda AKB di Sumbar, sambil mengevaluasi daerah yang punya potensi untuk dilakukan sidang di tempat.

“Kami akan terus bergerak ke daerah-daerah untuk melakukan pengawasan dan penindakan, terutama di daerah-daerah yang paling berpotensi banyak terjadi pelanggaran Perda AKB,” tuturnya.

DPRD Mengaku Kecewa

Di sisi lain, Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Sitti Izzati Aziz, menyayangkan masih tingginya angka pelanggaran terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB selama dua bulan regulasi tersebut diberlakukan. Tingginya angka itu diperoleh dari laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar.

“Saya selaku yang terlibat dalam Pansus Perda AKB, prihatin dan kecewa melihat cukup tinggi angka pelanggaran Perda ini. Saat pelanggaran tinggi, berarti kesadaran masyarakat masih rendah,” katanya kepada Haluan, Senin (30/11/2020).

Menurut politisi Golkar itu, agar masyarakat taat menjalankan protokol kesehatan yang diatur dalam Perda AKB, Pemprov mesti meningkatkan kordinasi dengan kabupaten/kota guna meningkatkan sosialisasi.

Sekaitan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda AKB, sambung dia, Pemprov sendiri telah menyediakan anggaran khusus melalui ABPD agar penerapan aturan ini berjalan optimal. Jadi, menurut dia, tak ada alasan lagi untuk tidak terlaksananya aturan ini di tengah masyarakat.

“Saya melihat angka pelanggaran tinggi karena kordinasi provinsi dengan tingkat kabupaten sangat rendah. Harusnya, disosialisasikan terus menerus sampai ke tingkat nagari. Kemudian, setelah disosialisasikan diingatkan terus sanksinya, dan kabupaten/kota disuruh mengawasi,” ucap Sitti lagi.

Dewan dari daerah pemilihan (Dapil) Padang Pariaman-Kota Pariaman itu menambahkan, salah satu contoh sederhana bahwa Perda AKB belum dipatuhi sepenuhnya terbukti dari pengalaman pribadinya. Beberapa waktu terakhir, katanya, ia kerap diundang menghadiri pesta pernikahan ke rumah warga, dan menemukan rata-rata masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Jadi seolah-olah Perda AKB ini tidak ada. Sementara kita di provinsi kejar tayang menyiapkan aturan ini untuk memutus mata rantai Covid-19. Ke depan, DPRD minta provinsi proaktif mengingatkan kepala daerah kabupaten/kota. Kapan perlu, kepala daerahnya diberi sanksi kalau tidak mampu mengoptimalkan penerapan Perda ini,” katanya lagi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, meminta pemerintah daerah agar terus mengingatkan masyarakat untuk tidak abai dengan protokol kesehatan (prokes) selama pandemi berlangsung. Disampaikan Supardi, fakta di lapangan, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan

“Banyak upaya yang telah dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini. Untuk Sumbar, kita bahkan bikin Perda, tinggal lagi kemauan masyarakat untuk itu, pemerintah daerah mesti terus mengingatkan masyarakat. Karena tugas pemerintah adalah itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, agar protokol kesehatan pada masa Covid-19 bisa jadi acuan bersama, pengawasan di ruang publik harus berjalan. Menurutnya, lokasi-lokasi yang mesti diawasi di antaranya pasar, mall, kafe, ruang pertunjukan, dan sejumlah titik  lain yang kerap dijadikan masyarakat untuk berkumpul.

“Pemerintah tentu tidak akan menghambat jalur masyarakat tetap bisa berinteraksi dengan sesama. Tetap jalani aktivitas ekonomi sehari-hari, tetap bisa berwisata, tapi tentu harus melalui jalur yang telah ditentukan, protokol Covid-19 harus jadi acuan,” katanya.

Ia juga mengutarakan, dengan telah terbentuknya Perda AKB sebagai acuan beraktivitas di masa Covid-19, pemerintah daerah juga harus konsisten menyiapkan anggaran mendukung pelaksanaan Perda ini. “Dengan demikian sosialisasi dan penertiban tidak terhambat dikarena tak ada anggaran,” ucapnya menutup. (*)

Hamdani/Leni/hantaran.co