BUKITTINGGI, hantaran.co – Wakil Wali Kota Bukittinggi hantarkan dua nota rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi di gedung dewan setempat, Jumat (15/7).
Dua hantaran ranperda itu yakni ranperda tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, dan ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wakil Wali Kota Marfendi mengatakan, berdasarkan tema dan prioritas pembangunan Nasional dan Provinsi Sumbar, maka tema RKPD Bukittinggi 2023 adalah keberlanjutan pemenuhan kebutuhan dasar dan penguatan ekonomi kerakyatan dalam rangka pemulihan pasca pandemi.
Prioritas pembangunan Bukittinggi pada 2023 secara lebih konkrit mengarah pada prioritas peningkatan ekonomi kerakyatan, prioritas pengembangan sektor pendidikan, prioritas pengembangan sektor kesehatan dan lingkungan, prioritas pengembangan kepariwisataan, seni budaya dan olahraga, prioritas peningkatan tata kelola pemerintahan, prioritas pengembangan sosial kemasyarakatan, dan prioritas pengembangan sektor pertanian.
“Untuk pendapatan daerah pada 2023 mendatang diestimasikan sebesar Rp 621 miliar lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp153 miliar lebih, dan pendapatan transfer sebesar Rp468 miliar lebih” kata Marfendi.
Untuk belanja terangnya, diestimasikan sebesar Rp976 miliar lebih, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp747 miliar lebih, belanja modal Rp 200 miliar lebih, belanja tak terduga Rp 15 miliar, dan transfer sebesar Rp13 miliar lebih.
Terkait dengan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Marfendi menyebutkan bahwa ranperda ini merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya keuangan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah.
Kemudian, tercapainya pembangunan yang merata dan berkeadilan, serta dapat meningkatkan sistem pendayagunaan sumber daya keuangan yang berintegritas agar terbangunnya sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik. Kehadiran ranperda ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi.
“Ranperda yang kami ajukan ini telah didahului dengan penyusunan naskah akademik yang bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Provinsi Sumbar. Proses harmonisasi ranperda ini selesai pada 6 Juni 2022. Ranperda ini tediri dari 16 BAB, 72 Bagian dan 268 pasal,” ucap Marfendi.
Wetrizon/hantaran
Komentar