SOLOK, hantaran.co–Polres Solok Kota mendapat apresiasi dan penghargaan dari DPRD Kota Solok atas keberhasilan dalam mengungkap peredaran Narkoba di Kota Serambi Madinah itu.
Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH yang didampingi oleh Wakil Ketua Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma serta Anggota DPRD Kota Solok Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi. Selain itu ikut diserahkan piagam penghargaan disaksikan oleh Wali Kota Solok, Forkompimda, seluruh undangan.
Nurnisma menyampaikan, agar masyarakat ikut berperan dalam membantu memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk saling bahu membahu dalam mendukung pihak kepolisian dalam rangka pemberantasan Narkoba. Pencegahan peredaran Narkoba tidak semata tugas dan tanggung jawab aparat penegak hukum saja, melainkan tanggung jawab kita bersama,”ucap Nurnisma, pada Senin (31/5).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Solok Kota mengungkap peredaran Narkoba jenis ganja seberat 25,5 kilogran dan 22 paket sabu seberat 7,5 gram, di Jalan Cindua Mato, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Selasa (25/5). Dari hasil penangkapan, diamankan dua orang tersangka, ATR (24) dan SAF (24).
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, menyatakan penangkapan itu merupakan pengembangan dari laporan masyarakat. Menurutnya, ganja tersebut berasal dari Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan dikirim ke Kota Solok via jalur darat.
“Kami mengamankan 22,5 kilogram ganja kering dan 7,5 gram shabu. Dua tersangka juga kami amankan,” ungkapnya.
AKBP Ferry Suwandi juga mengatakan, setelah mengantongi identitas pelaku, pada hari Selasa (25/5/2021), sekira pukul 02.30 WIB personel Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka. Hasilnya, petugas menemukan 1 buah karung goni yang berisi 17 paket besar ganja kering yang dibungkus lakban. Kemudian, satu buah plastik hijau yang berisi 5 paket besar. Lalu, empat plastik hitam yang berisikan ganja kering. Petugas juga mentita 2 buah handphone milik pelaku serta uang tunai sebanyak Rp650.000.
Pada Rabu sore (26/5/2021), sekira pukul 15.40 WIB petugas Satres Narkoba Polres Solok Kota juga melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di Jalan Abdul Rahman Hakim, Simpang Sigege, Kota Solok. Petugas mengamankan AF (50), warga Gantiang Kelurahan Sinapa Piliang, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dan YAP (26), warga Jalan Lettu Amran, Kelurahan VI Suku, Kota Solok.
“Barang bukti yang diamankan 22 paket jenis ganja kering. Kemudian shabu seberat 7,5 gram, 2 unit handphone merek Samsung warna putih dan merek Vivo warna biru. Lalu, 1 buah plastik klip bening, 1 buah dompet berisikan alat-alat bong, 1 set bong terbuat dari botol plastik, uang tunai Rp3.434.000, dan 1 buah kunci motor,” ujar Ferry.
Para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pada 2017, Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota melakukan pengungkapan kasus ganja seberat lebih kurang 90 kilogram di wilayah Singkarak, Kabupaten Solok.
(Rel/Hantaran.co)
Komentar