Tiga Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Mulyadi Divonis Berbeda

Kasus Pencemaran Nama Baik. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co — Tiga terdakwa yakninya Rozi Hendra, Eri Syofiar,dan Robby Putra Eryus, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Padang. Pasalnya, ketiga terdakwa terbukti melakukan pencemaran nama baik, terhadap anggota DPR RI asal Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rozi Hendra selama sembilan bulan dan terdakwa Eri Syofiar selama sebelas bulan,” kata Hakim Ketua Sidang, Leba Max Nandoko, saat membacakan putusannya, Selasa (3/11/2020).

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Rozi Hendara dan terdakwa Eri Syofiar melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang RI nomor 11tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara terdakwa Robby Putra Eryus, Majelis hakim memvonisnya, selama tujuh bulan. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Robby Putra Eryus, melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008. Tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 56 ayat 2 KUHP. “Perbuatan terdakwa, membuat Mulyadi tercemar nama baiknya,” tegas hakim ketua.

Terhadap putusan tersebut, tiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Ardyan SH MH bersama tim mengaku pikir-pikir.

Sebelumnya, tiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama dengan putusan majelis hakim. Dalam dakwaan disebutkan, pada tanggal 12 Februari 2020 lalu. Saat itu ketiga terdakwa, berada di dalam mobil dinas Bupati Agam dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan yang dapat mengakses informasi secara elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik, berupa akun Facebook Mar Yanto. Dimana mengirimkan foto Ir. Mulyadi bersama perempuan. (*)

Winda/hantaran.co

Exit mobile version