Tiga Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Kuranji Terancam Penjara Seumur Hidup

Polresta

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang memburu tiga orang pelaku eksekutor perampokan dan pembunuhan yang terjadi Jalan Kelok, Belimbing Raya, RT.08 RW.3 Kelurahan Kuranji. IST

PADANG, hantaran.co – Tiga orang pelaku perampokan dan pembunuhan yang terjadi Jalan Kelok, Belimbing Raya, RT.08 RW.3 Kelurahan Kuranji, terancam pidana penjara seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, di dampingi Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, saat jumpa pers di Polresta Padang, Jumat (05/11/2021).

Dikatakannya, melihat dari peristiwa kejadian yang terjadi, berdasarkan KUHPidana ketiga pelaku disangkakan pasal pencurian dengan kekerasan yaitu Pasal 365 ayat 4 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP dengan ancaman penjara paling seumur hidup tahun penjara.

Imran mengatakan, Satreskrim Polresta Padang telah menangkap 3 dari 6 pelaku perampokan berujung pembunuhan di Kuranji.

Mereka berinisial RF (23) merupakan satpam rumah korban, EN (23) merupakan asisten rumah tangga yang berperan sebagai orang yang mengatur perampokan tersebut.

Sementara R (42) yang merupakan keluarga dari E yang berperan mencarikan 3 eksekutor yang masih buron.

“Perampokan ini direncanakan RF dan E sejak lebaran 2021 ini, namun baru terealisasi pada 23 Oktober 2021 lalu,” ucapnya.

Sementara tiga pelaku lainnya, sambung Imran, merupakan eksekutor perampokan. Terkait ketiga eksekutor tersebut pihaknya telah mendapatkan identitas dan saat ini Satreskrim Polresta Padang tengah memburu para pelaku.

“Ketiga eksekutor ini sudah kita dapatkan identitasnya. Kita saat ini masih memburu mereka,” katanya.

Imran mengatakan, ketika eksekutor tersebut berinisial M (28), RH (47) dan D (41). Mereka di jemput oleh satpam di dekat SMA 16 Kuranji dan mengantarnya ke SPBU Kuranji dengan menggunakan sepeda motor.

“Satpam berinisial R ini juga yang membukakan pintu tempat eksekutor masuk ke rumah korban, untuk melancarkan aksinya,” ujarnya lagi. (*)

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version