Tiga Orang Diduga Penyalahguna Narkoba Diringkus Polres Dharmasraya, Petugas Berhasil Mengamankan Barang Ini

Ditangkap

Ditangkap. Ilustrasi

DHARMASRAYA, hantaran.co — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sahu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (11/6/2021), dinihari .

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha, melalui Kasat Narkoba, AKP Rajulan, yang didampinggi Paur Humas, Aiptu Aidil Putra Tanjung, membenarkan penangkapan tersebut. ”Iya benar Satnarkoba berhasil menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua TKP,” katanya.

Ia menambahkan, penangkapan di TKP pertama di Jorong Sungai Kemuning, Kenagarian  Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya. Dari TKP petugas berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial ED (25) alamat Tukum Jaya RT 002, Desa Sirih Sekapur Perkembangan, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Dari tangan tersangka ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu dan 1 unit handphpone.

Dari hasil pengembangan tersangka ED (25), ia mengakui kalau barang haram tersebut dari tersangka lain.

Tidak ingin targetnya lepas, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Jorong Koto Mulya, Kenagarian Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

“Dari tangan kedua tersangka masing-masing berinisial DS (24) warga Sungai Rumbai dan S (40) warga Sungai Rumbai ini ditangkap atas pengembangan dari tersangka ED,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua tersangka berupa dua paket sabu dan alat hisap sabu (bong).

“Ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Dharmasraya,” pungkasnya. (*)

Badri/hantaran.co

Exit mobile version