Terungkap! Istri Bantu Suami Perkosa Gadis di Bukittinggi Karena Takut Dicerai

asn padang kdrt

Ilustrasi pemerkosaan

BUKITTINGGI, Hantaran.co–Motif suami istri perkosa seorang gadis di Bukittinggi akhirnya mulai terkuak. Sang istri ikut menjebak korban karena takut diceraikan suami.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, mengatakan motif pelaku terungkap setelah dilakukan pemeriksaan kepada suami istri AF (36) dan YN (40) terhadap dugaan perkosa korban berinisial S (26).

Dijelaskannya, kejadian pemerkosaan berawal ketika AF suka terhadap korban (S), dan seringnya AF menggoda korban di tempat mereka berdua bekerja.

Pada 2018, AF memaksa korban untuk naik ke atas sepeda motor yang dikendarainya dan membawa ke rumahnya yang dalam keadaan sepi. Sesampai di rumah, AF memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Setelah melakukan hubungan suami istri, AF mengancam akan membunuh orangtua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.

Selanjutnya AF juga sering meminta korban untuk mengirimkan foto dan video syur korban melalui pesan WhatsApp. Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, korban mengirimkan video syur kepada AF.

Pada tahun 2020 hubungan terlarang AF dan korban terkuak oleh sang istri (YN), dan terjadilah percekcokkan di dalam rumah tangga mereka. Dalam kejadian itu AF mengancam akan menceraikan sang istri, karena takut akan diceraikan, istri pun menuruti permintaan suaminya untuk ingin kembali berhubungan dengan korban.

“Ancaman akan diceraikan itulah yang membuat YN menghubungi korban dan membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya di hadapan YN. Dan terjadi sebanyak 2 kali,”ucap Chairul Amri Nasution.

Disampaikanya, pada 19 Januari 2021 barulah korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bukittinggi.

“Sangat disayangkan keputusan yang diambil oleh sang istri yang menuruti permintaan suaminya karena takut akan diceraikan. Terhadap perbuatan AF kami terapkan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara sedangkan YN dengan pasal 289 KUHP 9 tahun penjara,” kata Chairul Amri Nasution.

(Hantaran.co)

Exit mobile version