Ternyata Ini Modus Lima Pelaku Pencurian Toko Plastik Saudara di Bukittinggi yang Rugikan Pemilik Hingga Rp2 Miliar

Ditangkap

Ditangkap. Ilustrasi

BUKITTINGGI, hantaran.coTim Opsnal Polres Bukittinggi kembali menangkap lima orang yang terlibat dalam kasus pencurian di Toko Plastik Saudara Kota Bukittinggi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/12/K/I/2021 tanggal 15 Januari 2021.

Kasus pencurian terjadi pada hari Rabu, 9 September 2020 di Toko Plastik Saudara Jl. By Pass Aur Atas Kota Bukittinggi yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp2 miliar.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, mengatakan, setelah dilakukan pengembangan kasus pencurian tersebut, pada Senin (25/1/2021), Tim Opsnal kembali mengamankan lima orang lainnya yang juga ikut melakukan pencurian di toko Plastik Saudara tersebut.

Kelima pelaku yakni Y (49) Warga Padang Luar, Kabupaten Agam yang bekerja sebagai Sopir, AF (32) warga Situpo, Kelurahan Pakan Kurai, sebagai Sales, Z (44) Warga Limo Suku Nagari Padang Luar sebagai Sopir, AM (30) warga Puding Mas Aur Kuning, karyawan bagian penjualan dan A (27) Warga Pasaman sebagai Sales. “Kelimanya merupakan karyawan aktif di Toko Plastik Saudara,” kata Akp Chairul.

Untuk modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan cara melebihkan muatan plastik dari gudang ke dalam mobil yang digunakan untuk mendistribusikan plastik ke pelanggan.

“Setelah dilakukan penangkapan, kelima pelaku kita amankan ke Mako Polres Bukittinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap lima pelaku tersebut kita sangkakan dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Chairul Amri Nasution. (*)

Yursil/hantaran.co

Exit mobile version