Pendidikan

Terkait SKB Tiga Menteri, Kemenag Pasbar : Masyarakat Harus Cermat

×

Terkait SKB Tiga Menteri, Kemenag Pasbar : Masyarakat Harus Cermat

Sebarkan artikel ini
Pasbar
Dengan berpakain muslim dan muslimah siswa yang berada di bawah naungan Kemenag Pasbar mengikuti upacara Hari Amal Bhakti (HAB) beberapa waktu lalu. Osniwati

PASBAR, hantaran.co — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman Barat, Muhammad Nur, mengatakan, masyarakat harus cermat membaca dan mencerna isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan seragam dan atribut sekolah. Sehingga, tidak menimbulkan banyak penafsiran bagi sekolah, guru dan wali murid. 

“Masyarakat harus bijak menyikapi keputusan tersebut. Sehingga tidak ada perpecahan di tengah masyarakat. Apalagi di Kabupaten Pasbar yang masyarakatnya ada tiga etnis yakni Minangkabau, Mandailing dan Jawa dengan agama yang berbeda pula. Aturan dalam SKB tersebut tidak akan menjadi masalah selama sesuai dengan aturan dan kaidah yang berlaku,” kata Kemenag, Rabu (10/2/2021).

Ia menegaskan, SKB tiga menteri tersebut akan menjadi masalah jika dalam surat itu muslim dilarang memakai atribut muslim. Akan tetapi di dalam surat tidak demikian bahwa muslim silakan menggunakan atribut atau pakaian sekolah muslim.

“Dalam aturan, muslim tidak dilarang memakai pakaian muslim, dan non muslim tidak dipaksa memakai pakaian muslim itu benar dan tidak bermasalah. Menjadi masalah kalau dalam surat keputusan itu muslim dilarang memakai atribut muslim ternyata dalam surat itu tidak demikian,” ucap Muhammad Nur.

Ia melanjutkan, sesuai dengan keyakinan dan agama masing-masing yang tertuang juga di dalam Alquran dan hadis bahwa bagi mu agama muda dan bagi ku agama ku. Silahkan berpakain berpedoman kepada keyakinan masig-masing. Jika muslim dianjurkan memakai pakaian muslim itu namanya kewajiban sebagai seorang muslim bukan paksaan. Jika non muslim memakai pakaian muslim dengan kemauan sendiri itu bukan masalah dan tidak ada unsur paksaan.

“Di sinilah peran kita semua dalam memaknai SKB tiga menteri tersebut. Kita di daerah ini kembalilah memaknai bahwa dalam berpakaian kita memiliki kewajiban sebagai seorang muslim. Kita sudah diatur dalam segala hal, mulai dari berpakaian, beribadah dan selain sebagainya,” ucapnya menutup.

Salah Seorang Wali Murid yang merupakan warga Pasaman Barat Butet menjelaskan, jika SKB tiga menteri yang saat ini diributkan banyak pihak semestinya tidak menjadi persoalan, jika setiap anak perempuan diajarkan untuk menutup aurat sejak kecil. Karena menutup aurat kewajiban setiap muslimah.

“Dalam agama itu harus ada paksaan, tapi itu dari Tuhan dan berdasarkan keyakinan kita. Saya yakin jika muslimah itu wajib menutup aurat. Perintah itu ada di dalam Alquran dan hadis. Makanya, kita sebagai orang tua masukkanlah anak kita ke sekolah yang bisa memerintah anak kita untuk menutup aurat,” tutur Butet. (*)

Owsniwati/hantaran.co