PADANG, hantaran.co — Dalam rangka memperkuat peran serta tugas Ombudsman RI mengawasi kinerja Pemprov Sumbar dan jajarannya dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik, Yeka Hendra Fatika yang merupakan salah seorang dari 9 anggota Ombudsman RI melakukan kunjungan kerja langsung ke Sumatera Barat, Selasa (18/05/2021).
Kedatangan anggota Ombudsman RI tersebut diterima langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dan Wagub Sumbar, Audy Joinaldy, yang di awali dengan jamuan makan siang di Rumah Makan Pauh Khatib Sulaiman Padang. Ikut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Biro Organisasi Setda Prov Sumbar, Ahmad Zakri, Kepala Biro Umum Setda Prov Sumbar, Rosail Akhyari, serta Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, beserta jajarannya.
Gubernur Mahyeldi menyampaikan sekilas tentang kondisi Pelayanan Publik di Sumbar, baik pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan juga pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
Dari data akumulasi laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menggambarkan bahwa ada lima substansi laporan terbanyak masyarakat, yaitu terkait Pendidikan, Agraria/Pertanahan, Kepegawaian, Jaminan dan Kesejahteraan Sosial, dan Kepolisian.
“Lebih spesifik laporan yang menjadi trending topic dan terkait langsung dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat ditahun 2020 itu adalah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan seleksi penerimaan CPNS,” papar Mahyeldi.
Dan yang pasti untuk penyelenggaraan pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar, maka selaku Gubernur bersama dengan Wagub beserta seluruh jajaran berkomitmen penuh akan membenahi apa yang menjadi kekurangan dan semaksimal mungkin pelayanan yang diterima masyarakat ke depannya sudah sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
“Apalagi untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih merupakan salah satu misi kami sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur pada periode ini, dan kita akan bekerja sungguh-sungguh untuk mewujudkannya,” tambah Mantan Wali Kota Padang 2 periode ini.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Pemprov Sumbar juga akan meminta komitmen serius seluruh Bupati/Wali Kota se-Sumbar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumbar.
Dan menurut Mahyeldi bentuk komitmen tersebut akan di dorong untuk bersinergi dan berkoordinasi dengan lembaga Ombudsman RI yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik melalui perwakilan Ombudsman di Sumbar, sehingga nantinya hasil penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik yang akan dilaksanakan oleh Ombudsman RI perwakilan Sumbar di tahun 2021 diharapkan Pemerintah Provinsi, seluruh Kabupaten dan Kota di Sumbar sudah berada pada zona hijau.
Harapan Gubernur Sumbar tersebut senada dengan hasil Penilaian Kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI perwakilan Sumbar di Tahun 2019, dimana masih ada tiga Kabupaten di Sumatera Barat yaitu Kabupaten Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kabupaten Solok Selatan, menunjukkan bahwa pemenuhan standar pelayanan publiknya berada pada Zona Merah, kemudian hasil penilaian yang diperoleh 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Lima Puluh Kota berada pada Zona Kuning.
Sedangkan 14 Kabupaten/Kota termasuk Pemerintah Provinsi Sumbar yang dinilai di Tahun 2016 sampai dengan 2018 sudah berada pada Zona Hijau.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan, ucapan terima kasih atas sambutan hangat Gubernur dan Wakil Gubernur dalam kunjungannya ke Sumbar.
“Saya sangat senang bisa datang ke sini (Sumbar, red) dan dari apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur tadi khususnya terkait peningkatan kualitas pelayanan publik di Sumbar, maka Ombudsman RI di pusat dan Perwakilan Ombudsman Sumbar akan sangat mendukung sekali,” ucap Yeka.
Apalagi Pemprov Sumbar di tahun 2019 sudah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman RI terkait pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Jadi, antara Pemprov dengan Ombudsman tinggal memaksimalkan pelaksanaan dari poin-poin yang telah menjadi kesepakatan bersama tersebut.
“Sehingga seiring berjalan waktu kualitas pelayanan yang diselenggarakan sesuai dengan standar pelayanan publik yang amanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tambah Anggota Ombudsman RI tersebut.
Di akhir pertemuan Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Yefri Haryani, juga menjelaskan tentang kisi-kisi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang akan dilaksanakan di tahun 2021 ini.
Kunjungan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, ke Sumbar di agendakan selama lima hari. Termasuk yang menjadi salah satu agendanya adalah menghadiri Focus Group Discussion pelaksanaan program Food Astate di Sumbar, karena Yeka juga merupakan Direktur Pusat Kajian Pertanian dan Advokasi (Pataka) Indonesia. (*)
hantaran.co
Komentar