Terekam CCTV, Maling Handphone Seberang Padang Diciduk Polisi

polsek padang barat ciduk pencuri

Ilustrasi tersangka

PADANG, Hantaran.co–Polisi mengamankan satu orang berinisial YF (34) diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah Jalan Sutan Syahrir No18 A sebelah Bank BRI, Kelurahan Seberang Padang, Sabtu (17/10) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan mengatakan, penangkapan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi nomor :LP/158/B/X /2020/Sektor Padang Selatan tanggal 17 Oktober 2020 Pencurian dengan kerugian Satu Unit HP OPPO 11 warna hijau senilai Rp3.700.000.

“Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, di sebuah Warnet Ganting depan Rumah Sakit Tentara, sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Ridwan, Senin (19/10).

Dikatakannya, pelaku tertangkap kamera CCTV saat melakukan pencurian handphone di rumah tersebut.

“Pelaku melancarkan aksinya setelah korban lengah. Saat pelaku mengambil HP terekam kamera CCTV rumah yang berjualan di rumah itu,” kata Ridwan.

Berdasarkan dari CCTV tersebut, Unit Opsnal Reskrim dan Intelkam Polsek Padang Selatan melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warnet di Ganting depan Rumah Sakit Tentara dan dilakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP jenis OPPO F11 warna hijau.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version