Terdakwa Dugaan Korupsi Alkes RSUD Rasidin Padang Disidang

Terdakwa, Iswandi Ilyas, yang merupakan Direktur PT.Tunas Bhakti Utama, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (2/11/2020). Terdakwa dihadapkan kepersidangan, atas kasus dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Rasidin Padang. WINDA

PADANG, hantaran.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali menyidangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin. Namun kali ini, yang menjadi terdakwanya yaitu Iswandi Ilyas yang merupakan Direktur PT. Tunas Bakhti Utama.

Terdakwa menjalani sidang perdanannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (2/11/2020). Ia tampak duduk di hadapan majelis hakim dengan memakai rompi merah bertulisan Tahanan Kejaksaan Negeri Padang.

Dalam sidang tersebut, terdakwa didakwa oleh JPU telah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri dan orang lain. “Bahwa terdakwa yang merupakan Direktur PT. Tunas Bakhti Utama (TBU) mempersiapkan perusahan-perusahan di bawah kendali PT. TBU, untuk mengikuti lelang alat kesehatan (Alkes) di RSUD Rasidin Padang. Saat itu, terdakwa menghubungi Syaiful Palandjui, Iskandar Hamzah (penuntutan terpiah dalam kasus yang sama), dan saksi Zaldi untuk menghubungi Feri Oktaviano (penuntutan terpisah kasus sama),” kata JPU Pitria bersama tim, saat membacakan dakwaannya dihadapan majelis hakim.

JPU menjelaskan, terdakwa Iswandi juga menyuruh saksi Syaiful Palandjui, untuk membuat dokumen penawaran ke RSUD Rasidin Padang, dimana yang menjadi direkturnya adalah Artati Suryani (penuntan terpisah kasus sama). Atas perintah Iswandi, direktur PT. Siva Medica Prima (SMP) Feri Oktaviano, direktur PT. Cahaya Rama Pratama Iskandar Hamzah, persero Nian Perkasa Syaiful Palandjui, membuat surat penawaran ke RSUD Rasidin Padang.

“Lalu ditetapkan pemenang lelang yaitu, PT. SMP dengan direktur Feri Oktaviano, jadi semuanya atas kendali dari terdakwa Iswandi. Pasalnya, terdakwa Iswandi Ilyas selaku pemberi dana dari pelaksana pengerjaan alkes . Pekerjaan yang seharusnya oleh terdakwa, namun dilakukan oleh Feri Oktaviano di atas kertas, karena Feri mendapatkan fee persenan dari kontrak kerja,” jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan JPU disebutkan, pengadaan pengerjaan alkes di RSUD Rasidin Padang, tidak memenuhi persyaratan dan prosedur. Dimana pekerjaan dilakukan seratus persen, namun faktanya tidak sesuai.

“Akibat perbuatannya, telah menguntungkan terdakwa sendiri, dan orang lain. Yaitu Feri Oktaviano sebesar Rp231.950.000.00, dr.Artati Suryani sebesar Rp136.500.000.00, Saiful Palantjui sebesar Rp187.260.000.00, Iskandar Hamzah senilai Rp12.000.000.00, dan Ahmad Cecep sebesar Rp139.250.000.00 Tak hanya itu, negara juga mengalami yakninya Rp5.079.998.312.11,” ujar JPU.

JPU juga, menjerat terdakwa Iswandi Ilyas dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31tahun 1999, tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dan dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1).

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi PH-nya, Desmon Ramadan bersama tim, mengajukan nota keberatan dakwaan (eksepsi). “Setelah kami mendengarkan dakwaan dari JPU, kami akan mengajukan nota esksepsi, untuk itu kami minta waktu satu minggu,” sebutnya.

Sidang yang diketuai oleh Khairuddin memberikan waktu selama satu minggu. (*)

Exit mobile version