Terbukti Langgar Perda Kota Payakumbuh, Pasangan Bukan Suami Istri Disidang

Sidang

Terdakwa FM (34) dan VW (35) akhirnya divonis bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dalam kasus perbuatan yang mengarah kepada perzinaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Payakumbuh Kamis (11/2/2021). IST

PAYAKUMBUH, hantaran.co – Terdakwa FM (34) dan VW (35) akhirnya divonis bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dalam kasus perbuatan yang mengarah kepada perzinaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Payakumbuh Kamis (11/2/2021). Dimana keduanya dikenakan denda pidana sebesar Rp500 ribu atau kurungan lima hari bila tak sanggup membayar denda.

Dalam persidangan itu, kedua  terdakwa mengakui perbuatanya dan telah diperkuat dengan keterangan dua orang saksi yang melihat langsung kejadian itu di lokasi. Untuk itu perbuatan dimaksud terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 15 jo Pasal 6 Perda Kota Payakumbuh No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 1 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.

Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh, Alfin Irfanda, memutuskan perkara dengan menyatakan tersangka dengan sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan mengarah perzinaan.

“Keduanya dijatuhkan pidana denda pidana masing-masing Rp500.000  dan apa bila denda tidak dibayar, maka ditetapkan pidana penganti selama 5 hari kurungan penjara,” ujar Hakim.

Sementara itu, Kasatpol PP Payakumbuh, Devitra, mengatakan, Sekretaris Pol PP dan Damkar, Erizon, didampingi Kabid PPD, Ricky Zaindra dan Kasi Penyidik Pol PP Kota Payakumbuh Alrinaldi, mengajukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kasus tertangkap tangan perbuatan mengarah pada maksiat ke Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh.

“Dua terdakwa berinisial FM (34) laki-laki dan VW (35) perempuan terbukti bukan pasangan yang sah atau tidak dalam ikatan suami istri. Mereka tertangkap tangan oleh warga Sungai Pinago pada malam hari Jumat (5/2/2021) lalu sekira pukul 22.00 WIB. Mereka digrebek warga, perbuatan tersebut tidak sewajarnya mereka lakukan di tempat umum,” kata Devitra.

Sehubungan masih maraknya pelanggaran Perda di Kota Payakumbuh, Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra menghimbau agar warga kota menaati Perda-Perda yang telah berlaku di Kota Payakumbuh sehingga terhindar dari permasalahan hukum.

“Kami berserta Penyidik Pol PP tidak akan segan-segan menindak tegas dan memeja hijaukan para pelanggar yang terbukti, untuk itu mari sama-sama patuhi aturan yang berlaku di Kota Payakumbuh ini demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama,” kata Devitra. (*)

Silvi/hantaran.co

Exit mobile version