PADANG, Hantaran.co – Sebanyak 16 badan publik menerima anugerah keterbukaan Informasi publik Sumbar tahun 2020. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, di Hotel Grand Zuri Padang, Rabu (25/11).
Dari 16 badan publik tersebut, ada sembilan tokoh yang menerima Achievment Motivation Person Award (Penghargaan Orang Motivasi Berprestasi) Sumbar, diantaranya, Dr.dr Andani Eka Putra, Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, Anggota Komisi VI DPR RI, Hj Nevi Zuairina, Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Prof Ganefri.
Kemudian, Direktur Politeknik Negeri Padang (PNP) Surfa Yondri ST, SST, M.Kom, Sekda Bukittinggi, Yuen Karnova, Sekda Pessel, Erizon MT, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyampaikan, keterbukaan informasi merupakan sebuah keniscayaan bagi badan publik yang mengelola keuangan negara.
Meskipun demikian, sambung Irwan, ada informasi yang dikecualikan. Memang tidak semuanya harus tertutup, ada yang dibolehkan untuk tidak dibuka ke publik, namun harus tetap dalam semangat transparansi demi terwujudnya clean government dalam pengelolaan badan publik.
Irwan Prayitno mengapresiasi semakin banyaknya badan publik yang memiliki predikat informatif. Hal itu tak terlepas dari semakin baik dan transparannya dalam pengelolaan keuangan negara, bahkan ada beberapa badan publik yang setiap tahun mendapat anugerah sebagai badan publik informatif.
Irwan Prayitno juga menyampaikan, secara nasional ada dua badan publik di Sumbar yang telah mendapatkan predikat informatif dari KI Pusat yaitu Pemprov Sumbar dan UNP.
“Karena itu kita minta semua badan publik, terbukalah terhadap semua informasi karena keterbukaan informasi sebagai wujud transparansi kita dalam mengelola keuangan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu agenda penting yang menjadi icon dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sumbar.
“Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan KI nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik,” ujarnya.
Kegiatan yang bertemakan “Masyarakat Cerdas, Badan Publik Informatif, Walau di Masa Pandemi”, sambung Nofal, pada tahun 2020 terdapat 377 badan publik yang mengembalikan kuesioner, dan dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi dalam rangka penilaian menuju badan publik informatif.
“Dari 377 badan publik yang kita nilai, kemudian dilanjutkan dengan presentasi keterbukaan informasi publik di badan publik masing-masing, maka ditetapkan 16 badan publik informatif sekaligus penerima penghargaan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Dikatakannya, anugerah ketebrukaan informasi publik diberikan kepada person yang mempunyai semangat keterbukaan informasi publik, baik dalam kebijakan maupun dalam penyampaian tugas dan fungsi ke masyarakat.
Nofal menambahkan, anugerah keterbukaan informasi publik Tahun 2020 itu diikuti oleh 10 kategori badan publik, diantaranya kategori organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintahan kabupaten/kota, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, SMA/SMK/MAN, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan kategori Partai Politik.
(Fardi/Hantaran.co)