BUKITTINGGI, hantaran.co–PT Taspen Bukittinggi serahkan santunan kematian berupa program Tabungan Hari Tua (THT) dan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga orang ahli waris Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Agam, yang meninggal dunia akibat musibah kecelakaan pada 8 Februari lalu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara.
Penyerahan THT dan JKM tersebut dilakukan secara simbolis oleh Branch Manager PT Taspen Kantor Cabang Bukittinggi, Hari Kusuma Yuda Perwira, didampingi bagian pembayaran klim PT Taspen, Mona, kepada ahli waris almarhum Fauzan Helmi Hutasuhut (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika), Almarhumah Fatimah (Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM), dan almarhum Hermanto (Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan) di Aula gedung BKPSDM Kabupaten Agam, Rabu (3/3).
Turut hadir dalam penyerahan ini Asisten III Setdakab Agam, H. Junaidi, Kepala BKPSDM, perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, perwakilan dari Dinas Kominfo, dan perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
Penyerahan THT dan santunan JKM ini merupakan program Layanan Klim Otomatis (LKO) kepada seluruh peserta PT Taspen yang meninggal dunia. LKO adalah program layanan yang terintegrasi antara PT Taspen dengan mitra kerja dengan tujuan untuk memperluas dan mempermudah jangkauan pelayanan, serta mempercepat proses pengurusan.
“LKO ini dilakukan melalui kerjasama antara PT Taspen dengan BKPSDM kabupaten/kota, untuk memenuhi kelengkapan berkas bagi peserta yang mengalami kejadian/musibah. Dengan adanya program LKO maka PT Taspen lebih cepat melakukan pengurusan Klim,” kata Branch Manager PT Taspen Kantor Cabang Bukittinggi, Hari Kusuma Yuda Perwira di Bukittinggi.
Ia mengatakan, penyerahan THT dan santunan JKM kepada masing-masing ahli waris almarhum Kepala Dinas di Kabupaten Agam itu sudah menjadi kewajiban dari PT Taspen, yang dipercaya oleh pemerintah dalam mengelola program THT, JKM, dan JKK bagi (ASN).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2015, tentang JKM dan JKM bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan PP Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris adalah berupa asuransi THT, dan santunan JKM. Adapun jumlah santunan yang diserahkan untuk ketiga ahli waris ASN Pemkab Agam ini mencapai ratusan juta. Semua hak-hak almarhum sebagai peserta Taspen seperti hak THT dan JKM akan ditransfer ke rekening melalui Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Bukittinggi,” ujar Yudha.
Menurut Yuda, santunan yang diserahkan merupakan bentuk penghargaan Negara kepada ASN yang sudah mengabdikan diri untuk negara. Semoga santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi ahli waris/keluarga yang ditinggalkan almarhum.
“Kami turut berduka atas musibah kecelakaan yang dialami rombongan ASN Pemkab Agam di Kabupaten Madina beberapa waktu yang lalu. Akibat musibah kecelakaan ini, tiga orang Kepala Dinas di Agam meninggal dunia. Mudahan-mudahan keluarga almarhum bisa tabah dan ikhlas menerima kejadian dan musibah yang menimpa, karena kita semua akan kembali kepada Allah SWT,” ucap Yuda.
Asisten III Setdakab Agam, H. Junaidi menyampaikan terima kasih atas layanan proaktif PT Taspen dalam melayani hak-hak peserta dalam waktu yang tidak terlalu lama. Santunan yang diserahkan kepada ahli waris ini merupakan jaminan yang diberikan PT Taspen kepada pesertanya, khususnya kepada almarhum.
“Kami mengapresiasi dan sangat berterima kasih kepada PT Taspen yang telah memberikan layanan yang luar biasa dan proaktif, sehingga peserta Taspen tidak perlu repot dalam pengurusan Klim,” kata H. Junaidi.
(Gatot/Hantaran.co).
Komentar