Tanah di Alahan Panjang Resort Diduga Dirampas Beberapa Orang, Pemkab Solok Laporkan ke Polda Sumbar

alahan panjang resort dirampas polda sumbar

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Armen (kiri) dan kuasa hukum Pemkab Solok Suharizal saat selesai melaporkan penyerobotan tanah di Polda Sumbar pada Minggu (24/7/2023),

SOLOK, hantaran.co–Aksi beberapa orang yang mengatasnamakan kaum (suku) diduga menyerobot tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok di Alahan Panjang Resort (objek wisata). Perbuatan tersebut membuat pemerintah daerah membawanya ke ranah hukum.

Aksi itu diduga sudah dilakukan sejak 2019 yang berdampak merugikan masyarakat, khususnya yang hendak menikmati alam di objek wisata tersebut.

Bukan tanpa alasan, cara persuasif pun sudah dilakukan oleh Pemkab, bahkan mengajak untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Namun, belum dilakukan oleh orang yang mengaku pemilik tanah.

Pemkab Solok melalui kuasa hukumnya Suharizal resmi melaporkan aksi itu ke Polda Sumbar pada Minggu (23/7/2023).

Pelaporan itu tercatat (teregistrasi) dalam laporan polisi (LP) nomor: LP/B/147/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 23 Juli 2023 pukul 18.23.WIB diterima dan ditanda tangani KA SPKT Polda Sumbar KA Siaga II AKP Irnadi.

Suharizal dalam keterangannya mengatakan, pertimbangan laporan itu terkait beberapa hal diantaranya sesuai dengan upaya pemerintah pusat untuk menata dan mendata aset Negara. Bahkan di Kabupaten Solok untuk aset sudah menjadi perhatian (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini salah satu upaya Pemkab Solok dalam mengambil kebijakan. Berbagai upaya telah dilakukan baik dengan persuasif tetapi tidak ada titik temu. Bahkan Pemkab sudah menganjurkan agar yang merasa punya hak untuk mengajukannya ke pengadilan. Tapi sampai saat ini tidak dilakukan,”ujar Suharizal.

Menurutnya, dengan dilibatkannya kepolisian bisa mencari kebenaran siapa yang benar menyerobot tanah tersebut, dan siapa yang memilikinya.

“Laporan ini juga meluruskan informasi, serta adanya dugaan upaya provokatif yang dilakukan oleh beberapa orang yang membuat video dan disebar dichanel youtube dengan menyebut-menyebut nama Pemkab Solok,”tuturnya.

Dijelaskanya, ada beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut,  yakni melakukan klaim sepihak terhadap tanah milik Pemda Kabupaten Solok dengan mendirikan plang merek yang berisi klaim sepihak atas tanah tersebut sebanyak dua kali di lokasi Alahan Panjang Resort.

Selanjutnya, penguasaan paksa terhadap kegiatan parkir di dalam kawasan alahan panjang resort sehingga mengganggu pelayanan pariwisata di alahan panjang resort.

Lalu mendirikan bangunan atau rumah makan tanpa izin di tanah pemerintah daerah Kabupaten Solok.

Memanfaatkan bangunan rumah makan tanpa izin di tanah pemerintah daerah Kabupaten Solok.

Mendirikan tanpa izin tenda-tenda biru di sepanjang kawasan area wisata Alahan Panjang Resort.

“Ada tiga orang terkait dengan penyerobotan tanah itu kami laporkan, jadi kalau didalam KUHP itu diatur dalam pasal 385 dengan ancaman hukuman penjara selama 4 (empat) tahun,” kata Suharizal.

Perlu diketahui,aksi penyerotan tanah tersebut berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pengunjung wisata yang hendak menikmati tergangggu bahkan sempat dilarang masuk ke kawasan.

Tak hanya itu investor pun enggan karena dianggap bukan milik Pemkab Solok. Bahkan rencana salah satu pembangunan yang dilakukan oleh salah satu kementerian dengan mendirikan pusat pelatihan barista batal karena aksi penyerobotan tanah tersebut.

(Dafit/Hantaran.co)

Exit mobile version