SOLOK, hantaran.co—Terkait dengan keluarnya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membatalkan SK Bupati Solok tentang pengangkatan kembali pejabat yang sebelumnya diberi sanksi.
Plh Sekda Kabupaten Solok, Edisar, bakal mengirim surat ke KASN . Bahkan untuk menguatkan klarifikasinya, ia dan dua pejabat yang dikembalikan jabatannya melalui SK itu bakal membawa sejumlah bukti.
“Kami heran juga, tahu-tahu kok keluar rekomendasi dari KASN . Dan tidak jelas ujung pangkalnya apa. Kami tidak tahu, ternyata sudah beredar di media sosial,”ucapnya Edisar di Arosuka, Kamis (22/7).
Dijelaskannya, kenapa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau bupati saat ini mengembalikan jabatan, dan hak melalui SK tersebut, karena menurutnya pemberian sanksi kepadanya (Edisar Cs) oleh PKK yang lama tidak melalui mekanisme yang ada.
“Dalam surat rekomendasi KASN pada waktu itu dibunyikan bahwa KSAN menyarankan apabila informasi tersebut (pelanggaran) saya terlibat (dukungan dalam Pilkada) terbukti baru dilakukan sanksi,”ujarnya.
Kemudian BKPSDM manaikkan Telaah Staff (TS) ke bupati agar ditindak lanjuti rekomendasi ASN ini dengan membentuk tim pemeriksa.
“Nah di sini tim dibaikan oleh mantan bupati tersebut. Karena beliau mendisposisikan surat seperti itu harus ditindaklanjuti dengan langsung memberhentikan saya dari jabatan Asisten 1,”kata Edisar.
Artinya ini tidak sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh KASN ini. yang seharusnya memenuhi kriteria dari PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sebagai bentuk tindak lanjut.
“Kesalahan prosedur yang seperti itu menjadi dasar PPK yang baru untuk mencabut kembali sanksi kepada kami,”ucapnya.
Hal lain yang tidak melalui mekanisme adalah, tidak melewati proses dari Bawaslu (Gakumdu). Ia juga tidak pernah dipanggil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Proses kami tidak melalui Gakumdu, dan sampai detik ini kami tidak pernah dipanggil oleh BKPSDM. Jadi kami mengangap sanksi pada saat itu seperti like dan dislike atau pemberian sanksi berdasarkan suka dan tidak suka,”tuturnya.
Ketidakadilan yang Edisar Cs rasakan adalah ketidaknetralan pegawai yang lain. Namun, tidak diproses oleh PPK yang lama.
“Bahkan di waktu zaman bupati pada waktu itu ada 13 pejabat yang direkomendasikan ke jabatannya semula, tetapi ternyata tidak dijalankan. Ada buktinya sama kami,”katanya.
Namun, yang paling penting menurutnya adalah, sudah adanya kesepakatan damai antara ia (Edisar Cs) dengan PKK saat ini melalui surat perdamaian.
Bahkan kata Edisar, damai adalah hakikat yang paling tinggi dalam sebuah hukum.
“Jadi bahwa pencabutan kedisiplinan (sanksi) oleh PPK saat ini terhadap kami sudah sah secara hukum. Karena pada awal kami mengajukan ke PTUN ada kesepakatan damai antara PPK dengan kami bertiga. Salah satu yang menjadi poin pertama bahwa kami bersedia mencabut gugatan yang sedang berjalan di PTUN. Kemudian PPK berkewajiban memulihkan nama baiknya dan mengembalikan pangkat dan haknya ke semua,”tuturnya.
Dengan kembali munculnya surat rekomendasi dari KASN untuk membatalkan SK bupati. Ia bakal menyurati KSAN serta membawa bukti lengkap tentang mekanisme sanksi yang diberikan kepadanya tidak sesuai aturan.
“Untuk itu pemerintah daerah menyampaikan dua surat. Pertama mengirimnya ke KASN, dan surat ini langsung ditandatangani oleh bupati dengan tembusan ke Kemendagri, BKN, KemenPAN dan Pemprov Sumbar. Kedua kami menyarankan ketidaknetralan (dalam Pilkada) PPK sebelumnya dengan bukti foto dan dokumen lainnya. Artinya kami ingin clear, jangan kami yang pegawai selama ini mengabdi untuk Negara dan bangsa dinodai dengan hal seperti ini,”ucap Edisar.
Edisar berharap, jika memang KASN melakukan fungsinya agar bisa melakukan invesitasi mendalam.
“Seharusnya KASN bisa investigasi, apa yang sebenarnya terjadi . Kami tidak pernah dipanggil dan diperiksa sesuai dengan PP 53 tahun 2010,”tutur Edisar.
Sebelumnya beredar surat dari KASN dengan nomor R-2395/KASN/7/2021, tanggal 12 Juli 2021. Dalam surat itu merekomendasikan Bupati Solok untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021.
Maka SK Bupati Solok (Gusmal) Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021, kembali dijalankan.
Artinya, sanksi kepada Edisar Cs dalam SK tersebut kembali diberlakukan.
(Rivo/Hantaran.co)
Komentar