Soal Laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok ke Polda, PH Epyardi Asda: Itu Bukan Tindak Pidana

Penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra terhadap Bupati Solok Epyardi Asda

Suharizal, Penasehat Hukum Epyardi Asda

PADANG, hantaran.co–Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda angkat bicara soal pelaporan dirinya oleh Ketua DRPD Kabupaten Solok Dodi Hendra ke Polda Sumbar beberapa waktu lalu.

Melalui penasehat hukumnya Suharizal, menjelaskan, video yang dibuat Epyaardi Asda berawal dari mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang ditandatangani oleh 27 anggota dewan.

Kemudian bupati merasa dituding bahwa ia telah melakukan intervensi partai.

Pada tanggal 1 Juli 2021 dilaksanakan pertemuan di ruangan bupati, dalam pertemuan tersebut Epy merekam pembicaraan atas seizin semua anggota dewan yang hadir dan sepakat akan dibagikan atau disebarkan.

“Rekaman itulah yang dibagikan ke grup WhatsApp (WA TOP 100) oleh Bupati, tujuannya diposting adalah untuk membersihkan namanya dari tuduhan telah mengitervensi partai lain dalam mosi tidak percaya,” katanya di kantor konsultan hukum Legality di Padang, Minggu (11/7).

Ditegaskannya, tujuan bupati memposting video 1 menit 31 detik di WAG TOP100 tersebut adalah sebagai upaya untuk mempertegas bahwa tuduhan itu tidak benar.

“Lagian dalam video, Bupati hanya pembicara yang menegaskan kalimat-kalimat yang disampaikan oleh Septrimen (anggota dewan fraksi Gerindra),” katanya.

Terkait dengan laporan ke Polda Sumbar, Suharizal menilai hal tersebut bukan sebuah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dijelaskannya, rekaman dimaksud tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mengacu kepada (1) Undang-Undang “ITE” diatas, dan (2) Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ditanda tangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, dan Kapolri tanggal 23 Juni 2021.

“Jika merujuk kepada undang-undang tersebut, ini bukanlah sebuah tindak pidana. Lagian rekaman video itu dibagikan ke dalam grup yang amat privat dan Bupati pun ada di dalam grup. Bukan merupakan delik penghinaan atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup serta terbatas.

Suharizal juga mempertanyakan darimana rekaman itu didapatkan Ketua DPRD, padahal dia tidak ada dalam grup. Sementara dikatakannya, anggota grup tersebut isinya adalah pejabat publik, tokoh masyarakat akademis senior anggota DPRD dan lainnya.

“Dia (Dodi Hendra) tidak ada dalam grup, lantas darimana ia mendapatkan rekaman itu,” tuturnya.

Dikatakannya, sejak dibentuk, Grup Whatsapp (WA) TOP100 adalah ruang privat (pribadi) para anggota TOP 100 yang mereka memiliki aturan teknis yang sudah disepakati terkait penyebaran (posting-an) informasi elektronik yang disampaikan para anggota grup. Sanksi atas pelanggaran dimaksud pun telah diatur di dalam grup tersebut.

Tindakan salah satu anggota TOP100 yang telah membagikan  (mengirim) postingan milik Epyardi Asda di grup dimaksud adalah pelanggaran atas norma (etik) yang sudah ditetapkan dan disepakati oleh para anggota TOP100.

Meskipun demikian, ia tetap menyerahkan kepada penyidik Polda Sumbar terkait laporan tersebut. Namun ia mempertegas bahwa rekaman itu tidak masuk tindak pidana melainkan terkait perdata.

“Walaupun laporan dihentikan, memang tidak efek kepada terlapor, Namun, hingga kini Bupati tidak ada rencana melaporkan balik,” tuturnya.

Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupatinya ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait postingan yang dibuat sang Bupati di salah satu grup WhatsApp. Pelaporan itu dilakukan Dodi pada Jumat (9/7) sore.

(Tio/Hantaran.co)

Exit mobile version