Simpan Sabu dalam Paralon Kamar Mandi, Dua Pria Diciduk Satnarkoba Polresta Padang

satres narkoba polresta padang

Ilustrasi sabu-sabu

PADANG, Hantaran.co – Satresnarkoba Polresta Padang kembali menangkap dua orang pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu di lokasi yang berbeda. Pelaku kedapatan menyimpan sabu tersebut dengan total berat 2,71 gram, di dalam kotak rokok dan paralon kamar mandi.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial YS (56) warga Jalan Seberang Palinggam RT.004 RW.003 Kelurahan Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Minggu (24/1) sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat YS diperiksa, polisi berhasil menyita barang bukti satu kotak rokok di dalamnya terdapat satu lembar plastik klip bening berisikan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, tujuh lembar plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu, dan satu unit HP merk Samsung warna hitam bis abu-abu yang ditemukan di dalam peralon kamar mandi rumah.

Dadang mengatakan, dari interogasi YS asal barang haram tersebut, dilakukan pengembangan kasus dan penangkapan terhadap pelaku berinisial SNP (36) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Jalan Kesehatan No.107 Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh.

“Kami tangkap SNP di rumahnya dan menyita satu unit HP merk OPPO warna ungu. SNP mengakui semua barang bukti tersebut milik atau dalam penguasaan,” ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan dan di bawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version