Simpan Narkotika Golongan 1, AN Terpaksa Berurusan dengan Polres Dharmasraya

Polres

AN alias Son Kurok ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), Senin (07/2/2022) malam, di Jorong Kubang Panjang, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. IST

DHARMASRAYA, hantaran.co – AN alias Son Kurok ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), Senin (07/2/2022) malam, di Jorong Kubang Panjang, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Narkoba, AKP Rajulan Harahap, menjelaskan, AN warga di Jorong Kubang Panjang, Nagari IV Koto Pulau Punjung itu, berasal dari tahanan penyidik Sat Narkoba yang ditangkap pada Desember tahun lalu. Dimana Narkoba yang dijadikan barang bukti (BB) atas dirinya diperoleh dari Son Kurok.

Dengan demikian ulas Kapolres yang punya gebrakan Hallo Pak Kapolres ini, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama AN, dengan demikian dilakukan penyelidikan dan tidak lama berselang, AN ditangkap di salah satu pondok di Kubang Panjang Pulau Punjung.

Saat ditangkap, anggota Sat Narkoba yang didampingi Kepala Jorong setempat, Debi Hartanto dan Doni Candra untuk mempersaksikan saat penggeledahan dilakukan anggota, dimana didapat BB berupa, 1 paket yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu,1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam, seperangkat alat hisab sabu berupa bong, korek api gas dan kaca pirek,1 unit handphone merk Nokia warna biru.

“Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan kontruksi pasal 114 (1) jo 112 (1) UU 35 TH 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Kapolres Nurhadiansyah juga mengimbau dan mengajak masyarakat Dharmasraya untuk memanfaatkan sambungan WA Hallo Pak Kapolres untuk memberikan informasi informasi terkait Kamtibmas. (*)

Maryadi/hantaran.co

Exit mobile version