Sidang Perkara Penganiayaan Wartawan Dharmasraya Bergulir, Hakim Terpancing Emosi

Sidang

Sebelum mendengarkan keterangan saksi terdakwa diberikan arahan oleh hakim, di ruangan sidang Pengadilan Negeri Dharmasraya di Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Rabu (17/2/2021). BADRI

DHARMASRAYA, hantaran.co –Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Dharmasraya menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap wartawan media investigasi di Kabupaten Dharmasraya Rabu (17/2/2021), pukul 17.30 WIB di ruangan sidang PN setempat.

Pada kesempatan itu agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi, Arpaliadi, panggilan Ar (korban), dan tiga orang saksi lainnya.

Saksi korban Ar, di hadapan Majelis Hakim diketuai Rahmi Afdilla, mengakui dirinya telah dianiaya dan diintimidasi oleh terdakwa, Rabu 14 Oktober 2020 lalu yang berlokasi di jalan raya depan Rusunawa Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Diungkapkan Ar, terdakwa datang menghampirinya dengan menggunakan mobil pikup BA 8004 V plat merah Pemda Dharmasraya yang disopiri oleh temannya saksi bernama Oki Saputra. “Saat terdakwa turun dari mobil ditumpanginya berkata kepada saya kenapa kamu memberitakan keluarga saya? Ketika itu juga terdakwa langsung memegang tangan sebelah kiri saya menarik ke kebun karet yang berjarak 25 meter tidak jauh dari kantor Koperindag,” katanya.

“Setibanya terdakwa memegang pundak saya dengan kedua tangannya menekan ke bawah hingga saya terukuk dan langsung korban menendang perut saya dengan lutut sebelah kanannya sebanyak satu kali yang membuat perut saya sakit hingga saya muntah-muntah,” ucap Ar menjawab pertanyaan hakim.

Lanjut korban, dirinya tidak pernah membuat berita terhadap keluarga terdakwa. Kalau pun iya, dengan adanya pembuktian tolong diberikan hak jawab. Atas perkara tersebut.

Selanjutnya, Hakim Ketua menawarkan kepada korban untuk bisa memaafkan terdakwa dan korban mau, namun terdakwa dengan nada keras menyebutkan tidak mau berdamai. “Keterangan korban banyak salahnya. Antara lain kata korban dengan mengatakan ada uang kecil lima puluh ribu tapi seratus ribu. Tidak kenal dengan keluarga saya mustahil tidak kenal. Kata korban berkawan dengan saya lebih kurang satu tahun. Setahu saya sudah tiga tahun,” kata terdakwa lagi dengan nada keras terhadap hakim.

Terdakwa memberikan keterangan dengan cara membentak-bentak sehingga Hakim Ketua terpancing emosi oleh terdakwa dengan memukul palunya dengan keras supaya terdakwa dalam persidangan harus mempunyai sopan santun dalam berbicara atau lainnya. “Tolong hargai saya dan jaga sopan santun mu dalam persidangan ini,” ucap Hakim Ketua, Rahmi Afdilla, kepada terdakwa.

Informasi dirangkum hantaran.co sidang ini berdasarkan surat panggilan saksi ke-1 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Dharmasraya. Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Romi Irwan panggilan Ir agar saksi menghadap kepada Saud Benhard. SH, jaksa muda, Kasi Datun.

Di Pengadilan Negeri Pulau Punjung, di Koto Padang, untuk memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi. “Keterangan dari saksi korban dan tiga orang lainnya semakin menguatkan dakwaan terhadap pelaku Ir,” tutur Jaksa penuntut umum Saud Benhard. (*)

Badri/hantaran.co

Exit mobile version