Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Indra Catri dan Sekda Agam Beri Kesaksian

Saksi Indra Catri memakai baju batik corak hijau memberikan keterangannya, di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Senin (12/10/2020), dalam sidang lanjutan pencemaran nama baik. WINDA

PADANG, hantaran.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa anggota DPR RI asal Sumatra Barat (Sumbar), Mulyadi, sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaraan nama baik. Dalam persidangan tersebut, Mulyadi mengatakan, pihaknya telah memaafkan ketiga terdakwa.

Mulyadi menyatakan, peristiwa tersebut telah memicu kemarahan beberapa kelompok. Namun, kemarahan akhirnya dapat diredam. “Saya sudah memaafkan ketiga terdakwa ini, Majelis Hakim,” katanya saat memberikan keterangannya secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Senin (12/10/2020).

Ia menyebut, permintaan maaf dari terdakwa sudah dilakukan secara terbuka, dan telah diberitahukan kepada staf pribadinya. Ia juga menuturkan, dirinya pernah melihat postingan dar terdakwa tersebut.  “Benar itu foto saya bersama istri. Tapi saya tidak ingat tahun berapa, dan saya juga tidak tahu mengapa foto itu bisa keluar,” ujarnya.

Terhadap keterangan saksi tersebut, tiga terdakwa, yaitu Eri Syofiar, Robby Putra Eryus, dan Rozi Hendra, yang menjalani sidang melalui virtual, mengaku lega.

Sementara itu, saksi lainnya, Indra Catri mengaku pernah didatangi terdakwa, Eri Syofiar sewaktu di rumah dinas. “Waktu Eri datang ke tempat saya, ia mengaku bahwa dirinyalah yang membuat akun tersebut melalui anaknya. Lalu, terdakwa Robby Putra Eryus dan Rozi Hendra yang mempostingnya,” ucap saksi.

Usai Indra Catri memberikan keterangannya, Majelis Hakim pun menanyakan kepada ketiga terdakwa terkait keterangan saksi. Terdakwa, Eri Syofiar pun membenarkan keterangan saksi. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Robby Putra Eryus dan Rozi Hendra tidak menanggapinya.

Sementara saksi lainnya, yakni Martias Wanto, yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Agam menyebut telah melihat postingan tersebut sewaktu di kepolisian. Saksi juga menerangkan bahwa terdakwa Eri pernah mengirimkan foto tersebut ke ponselnya. “Pernah dikirimkan foto itu, tapi tidak ada kata-katanya. Tujuannya pun saya tidak tahu,” ujarnya.

Ketua Sidang, Leba Max Nandoko mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada 16 Oktober mendatang, dengan agenda saksi ahli dan terdakwa. (*)

Winda/hantaran.co

Exit mobile version