SIDANG KASUS PROSTITUSI ONLINE, Terdakwa Sebut Tak Kenal dengan Andre Rosiade

-- Terdakwa AS tengah memperlihatkan barang bukti berupa handphone ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). AS dan NN kembali memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, Rabu (9/9/2020). WINDA

PADANG, hantaran.co — Terdakwa kasus prostitusi online, NN, mengaku tak kenal dengan Anggota DPR RI, Andre Rosiade, yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar. NN, pekerja seks komersial (PSK) pun mengaku bertemu dengan AS, mucikarinya juga hanya baru beberapa kali.

Fakta baru itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan prostitusi online yang menjerat terdakwa NN dan AS di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rabu (9/9). Dalam sidang tersebut, terdakwa NN dan AS saling memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Menurut pengakuan terdakwa NN, dirinya kenal terdakwa AS baru beberapa kali. Ia menyebutkan, NN mengirimkan foto pribadinya ke AS, untuk diberikan kepada pelanggannya. “Ya saya kenal dengan terdakwa AS melalui aplikasi Mechat saja,” katanya.

Ketika majelis hakim bertanya apakah kenal dengan NN, ia pun juga mengaku tidak kenal dengan Andre Rosiade yang ikut menggerebeknya saat itu. “Saya tidak kenal dengan Andre Rosiade Buk Hakim,” ujarnya.

Sementara terdakwa, AS, saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Dwi Permata Asri, menyebutkan kalau dirinya hanya sebagai perantara. Itu pun dilakukannya baru delapan kali sejauh ini dengan imbalan ratusan ribu untuk setiap transaksi.

“Saya sudah delapan kali melakukan ini dan mendapat imbalan, khusus yang ini saya mendapat dua ratus ribu,” ujarnya.

Tak hanya itu, terdakwa AS mengaku, saat pelanggan ingin melihat  terdakwa NN, AS selalu mengirim foto NN kepada pelanggan. Dalam persidangan tersebut, JPU memperlihatkan barang bukti berupa handpone kepada majelis hakim.

Usai sidang, kedua terdakwa langsung dibawa ke sel pengadilan oleh pengawal tahanan kejaksaan dan polisi. Hakim Ketua, Reza Himawan Pratama, didampingi Suratni dan Lifiana Tanjung, kembali menunda sidang dan melanjutkan pada 14 September 2020 dengan agenda tuntutan.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa NN bersama-sama dengan AS (berkas terpisah) ditangkap  pada   hari Minggu  tanggal 26 Januari 2020, di salah satu kamar hotel di Kota Padang.  Saat itu, Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapat informasi dari masyarakat tentang prostitusi online. Kemudian polisi meminta saksi Rio untuk memancingnya sekaligus membuktikan informasi tersebut.

Selanjutnya, saksi Rio menghubungi terdakwa NN menggunakan handphone melalui aplikasi Mechat. Selanjutnya, terjadinya percakapan dan transaksi. Dalam isi percakapan tersebut, Rio akan memberi tarif seharga Rp800 ribu. Kemudian Rio menaikkan tarif tersebut bila servisnya bagus. Terdakwa NN pun menyanggupinya.

Lalu terdakwa AS (berkas terpisah), mengantarkan terdakwa NN, ke hotel yang telah disepakatinya. Pasalnya, terdakwa bersama AS, berada di hotel yang  berbeda.  Setelah terdakwa tiba di kamar salah satu hotel dan bertemu dengan Rio. Rio pun mencoba mengulur-ngulur waktu. Tak lama kemudian, Polda Sumbar mendatangi kamar hotel tersebut dan menggerebeknya.

Terdakwa AS tahu  hal tersebut dilarang dan terdakwa memanfaatkan kecanggihan teknologi dan memberitahu terdakwa dapat di-booking (dipesan) untuk melakukan seks komersial. Dalam penggerebekan tersebut, Ditreskrim Polda Sumbar juga bersama dengan anggota DPR RI yang juga Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade, berserta rekan-rekannya.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa tarancam  pidana yang tertuang dalam Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan   terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 30 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Winda/hantaran.co

Exit mobile version