Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi Bakal Kembali Digelar Besok

Suasana sidang dugaan pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Sumatra Barat (Sumbar), Mulyadi. Tiga terdakwa berinisal ES (58), RH (50), dan RP (33), tidak dapat hadir di pengadilan, kerena menunggu hasil tes Covid-19. WINDA

PADANG, hantaran.co – Sempat tertunda, sidang kasus dugaan pencemaraan nama baik, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, asal Sumatra Barat (Sumbar), Mulyadi, bakal kembali digelar Senin (5/10/2020), besok.

Kasus yang menjerat tiga terdakwa sekaligus ini dengan inisial, ES (58), RH (50), dan RP (33), yang digelar di Negeri Kelas IA Padang, Jumat (2/10/2020) tidak dapat dilanjutkan karena hasil tes swab ketiga terdakwa belum keluar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumbar, Tomy cs, di dalam persidangan mengatakan, ketiga terdakwa saat ini tengah menjalani pemeriksaan tes Covid-19, karena hasilnya belum keluar, terpaksa sidang tersebut ditunda.

“Majelis hakim, kami dapat informasi, kalau tesnya baru ke luar hari Minggu (4/10). Kini ketiga terdakwa berada di Polresta Agam. Untuk itu sidang ini, sebaiknya kita tunda hingga hari Senin (5/10/2020), depan,” katanya Jumat (2/10/2020).

Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai oleh Leba Max Nandoko, memberikan kesempatan, untuk penundaan sidang tersebut. “Baiklah kalau begitu alasannya, sidang ini kita undur pada Senin (5/10/2020), untuk itu sidang sidang ini kita tutup,” tegasnya, sambil memukul palu di atas meja.

Dari pantauan media, tampak beberapa tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa tengah duduk.   

Dalam berita sebelumnya disebutkan, kasus ini mencuat berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi. Bentuk pencemaran nama baik itu, terjadi di media sosial Facebook yang diketahui akun bodong.

Akun bernama Mar Yanto yang mem-posting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas. Akun Facebook tersebut, meng-upload gambar dan kata-kata yang diduga tidak pantas. Sehingganya, polisi mengamankan tiga orang tersangka, berinisial ES (58) RH (50) dan RP (33) yang diamankan di Kabupaten Agam serta Kota Padang. (*)

Winda/hantaran.co

Exit mobile version