Sidang Dugaan Korupsi Alkes RSUD Rasidin Padang, JPU Tangkis Eksepsi Iswandi Ilyas

korupsi

Terdakwa Iswandi Ilyas yang merupakan direktur PT.Tunas Bhakti Utama, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Terdakwa dihadapkan kepersidangan, atas kasus dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Rasidin Padang. WINDA

PADANG, Hantaran.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menangkis eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa Iswandi Ilyas. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terhadap, alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Kota Padang. Menurut JPU, surat dakwaan JPU sudah memenuhi persyaratan.

“Terkait kejelasan perbuatan mana yang dilanggar oleh terdakwa, apakah unsur dakwaan primer atau subsider. Maka hal ini, dapat dibutikan dalam pemeriksaan persidangan,” kata JPU Silvia cs, saat membacakan tanggapan eksespsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (16/11).

JPU menambahkan, eksepsi PH terdakwa, sudah memasuki ranah pemeriksaan, sehingganya tidak perlu ditanggapi.

“Bahwa surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini, sudah cermat, jelas, dan lengkap. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP. Eksepsi PH terdakwa, tidak dilandasi argument yang jelas,” ucap JPU.

Dalam persidangan tersebut, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi PH terdakwa.

Sementara itu, PH terdakwa tetap bersikukuh atas eksepsinya.

“Kami tetap pada eksepsi yang disampaikan pada persidangan minggu lalu majelis,” sebut PH terdakwa Iswandi Ilyas, yaitu Mulyadi, Desman Ramadhan dan tim.
Sidang yang diketuai oleh Khairuddin dengan didampingi hakim anggota Emria Safitri dan Elysiah Plorence, kembali menunda sidang serta melanjutkan kembali pada 18 November 2020 (red-besok).

“Baiklah setelah ini kita masuk pada putusan sela, yang dibacakan pada hari Rabu (18/11) untuk itu sidang ditutup,” tegas hakim ketua.

Usai sidang, terdakwa langsung dibawa ke sel dengan menggunakan mobil, dan dikawal oleh pengawalan tahanan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Iswandi Ilyas yang merupakan Direktur PT.Tunas Bakhti Utama, mempersiapkan perusahan-perusahan di bawah kendali PT.TBN, untuk mengikuti lelang alat kesehatan (alkes) di RSUD Rasidin Padang.

Saat itu, terdakwa menghubungi Syaiful Palandjui, Iskandar Hamzah (penuntutan terpiah dalam kasus yang sama), dan saksi Zaldi untuk menghubungi Feri Oktaviano (penuntutan terpisah kasus sama).

Terdakwa Iswandi juga menyuruh saksi Syaiful Plandjui, untuk membuat dokumen penawaran ke RSUD Rasidin Padang, dimana yang menjadi direkturnya adalah Artati Suryani (penuntutan terpisah kasus sama).

Atas perintah Iswandi, direktur PT. Siva Medica Prima, Feri Oktaviano, direktur PT. Cahaya Rama Pratama, Iskandar Hamzah, persero Nian Perkasa, Syaiful Palandjui, membuat surat penawaran ke RSUD Rasidin Padang.

Kemudian ditetapkan pemenag lelang yaitu, PT.SMP dengan direktur Feri Oktaviano, jadi semuanya atas kendali dari terdakwa Iswandi.

Pasalnya, terdakwa Iswandi Ilyas selaku pemberi dana dari pelaksana pengerjaan alkes . Pekerjaan yang seharusnya oleh terdakwa, namun dilakukan oleh Ferri Oktaviano di atas kertas, karena Ferri mendapatkan fee persenan dari kontrak kerja.

Tak hanya itu dalam JPU disebutkan, pengadaan pengerjaan alkes di RSUD Rasidin Padang, tidak memenuhi persyaratan dan prosedur. Dimana pekerjaan dilakukan seratus persen, namun faktanya tidak sesuai.

Akibat perbuatannya, telah menguntungkan terdakwa sendiri, dan orang lain. Tak hanya itu, negara juga mengalami yakninya Rp5079.998.312.11. JPU juga, menjerat terdakwa Iswandi Ilyas dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31tahun 1999, tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dan dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1).

(Winda/Hantaran.co)

Exit mobile version