PADANG, Hantaran.co – Satu unit mobil toyota Agya mengalami kecelakaan dengan kereta api pengangkut rel di Km 10 + 800 Stasiun Padang – Stasiun Tabing, tepatnya di belakang Transmart Padang, Kelurahan Gunung Pangilun, Kota Padang, Senin (12/10) sekitar 14.30 WIB.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, U. Rusen Permana, mengimbau, agar masyarakat selalu berhati-hati saat akan melewati di perlintasan sebidang kereta api.
“Selalu tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalan kereta api,”ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, sudah menjadi regulasi bagi masinis kereta api untuk membunyikan klakson kereta saat akan melewati atau menemui perlintasan dan tempat tertentu di mana terjadi keramaian.
“Sekali lagi saya ingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang dan perhatikan segala aspek demi keselamatan bersama,”ucapnya.
(Fardi/Hantaran.co)