Seorang Pencuri Motor Diringkus Satreskrim Polres Dharmasraya

pencuri motor polres dharmasraya

Seorang pencuri motor dengan pemberatan (Curanmor) ditangkap pihak anggota satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya

DHARMASRAYA, hantaran.co – Seorang pencuri motor dengan pemberatan (Curanmor) ditangkap pihak anggota satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, Senin (1/3).

Pelaku atas nama Alhudri (31) ditangkap polisi di rumahnya di Tanjung Alam, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.

Hal ini diungkapkan Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah ke hantaran.co. Dijelaskannya penangkapan terhadap pelaku dasar LP/44/K/XII/2020-Polsek, tanggal 22 Desember 2020 , tentang tindak pidana curanmor, dan surat penangkapan Kap/03/III/2021, tanggal 01 Maret 2021.

“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tanpa Nopol dengan Noka MH3SG3120AK366642 dan Nosin G34E0516600, dan satu lembar STNK Sepeda Motor Yamaha N Max No Pol BA 2376 VX,”ucap AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah.

Lanjut kapolres kronologis kejadian dan penangkapan bermula Selasa 22 Desember 2020, sekira Pukul 14.00 WIB, telah datang perempuan dewasa ke SPKT Polsek Pulau Punjung, melaporkan kejadian tindak pidana curanmor jenis Yamaha N Max  milik korban. Lokasi pencurian di parkiran di depan warung Jorong Lubuk Mansagu, Nagari Koto Nan Ampek Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya.

“Pelaku ini dapat kami amankan dari pengembangan kasus penangkapan terhadap tersangka Dodo Suwang yang juga sebagai pelaku curanmor beberapa hari belakangan ini,”kata Kapolres.

(Badri/Hantaran.co).

I

Exit mobile version