Seorang Mantan PNS di Payakumbuh Dijebloskan ke Lapas

bnn sawahlunto pesta narkoba

Ilustrasi penangkapan

PAYAKUMBUH, Hantaran.co–Mantan PNS di Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh dijebloskan ke Lapas oleh Kejaksaan Negeri setempat. Hal ini dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, terkait upaya Kasasi mantan PNS Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh itu yang sebelumnya menjadi pesakitan (terdakwa.red) dalam Kasus dugaan korupsi. Kasus itu menyebabkan kerugian keuangan negara Rp405.945.317 sesuai hasil audit BPKP Sumbar.

Pasca eksekusi putusan MA tersebut, terdakwa RA yang sempat dipanggil Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Kota Payakumbuh yang berada di Pusat Kota. Hingga saat ini, RA diketahui masih berada di Lapas yang dalam beberapa tahun terakhir ini diketahui selalu over kapasitas mencapai 300 persen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, Suwarsono. SH melalui Kasi Pidsus, Satria Lerino, SH kepada wartawan membenarkan, pihaknya memang telah melakukan eksekusi terdakwa RA ke Lapas Payakumbuh terkait putusan MA dalam perkara dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan yang sempat diajukan Kasasi oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Payakumbuh.

“Memang, beberapa waktu lalu kita melakukan eksekusi RA ke Lapas Payakumbuh, terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung RI,’ ungkap Satria Lerino, Selasa (9/2).

Ia juga menambahkan, kerugian keuangan negara sekitar Rp 405.945.317 dalam program di Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh sesuai hasil audit BPKP Sumayeta Barat no SR-604/PW03/5/2015 tanggal 17 Maret 2015.

Ditahannya RA menambah daftar panjang PNS maupun Pensiunan PNS (ASN.red) di Payakumbuh yang terjerat persoalan Korupsi.

(Zulkifli/Hantaran.co)

Exit mobile version