Seorang ASN Terpidana Kasus KDRT Menyerahkan Diri ke Kejari Padang

bnn sawahlunto pesta narkoba

Ilustrasi penangkapan

PADANG, hantaran.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, akhirnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Christian Khaidir yang merupakan oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN), yang terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut kasi pidana umum (pidum) Kejari Padang, eksekusi tersebut dilakukan telah berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang dan mempunyai hukum tetap (in kracht).

“Kami telah melakukan eksekusi terhadap terpidana hari ini (kemarin red) sekitar pukul 13.00 WIB. Pada saat dieksekusi yang bersangkutan koperatif dan terpidana datang sendiri ke Kantor Kejari,” kata Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera, ketika diwawancari Haluan (jaringan Hantaran.co), Senin (11/10).

Ia menyebutkan, sebelum dilakukan eksekusi yang terpidana dilakukan pemeriksaan dan administrasi, seperti dilakukannya rapid tes.

“Hasil dari rapid tes yaitu non reaktif, kemudian yang bersangkutan kami bawa ke rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang, bersama dengan tahanan lainnya,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, terpidana Christian Khaidir divonis oleh PN Kelas I A Padang selama enam bulan penjara, dan melanggar pasal KDRT dijerat dengan pasal 44 ayat 4 undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tahun 2004. Dalam putusan majelis hakim PN Padang, yang diketuai oleh Rinaldi Triandoko beranggotakan Juandra dan Reza Himawan, menyatakan terpidana bersalah.

Pada berita sebelumnya disebutkan, korban melaporkan ke kantor polisi pada tanggal 29 September 2020 lalu. Korban melapor ke Polresta Padang, terkait dugaan kekerasan.

Menurut, Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda membenarkan telah adanya laporan dalam perkara KDRT yang dialami oleh korban bernama Welly Yusafitri dengan nomor laporan LP/519/B/IX/2020 Resta SPKT Unit I tanggal 29 September 2020.

(Winda/Hantaran.co)

 

 

Exit mobile version