PADANG PARIAMAN, Hantaran.co–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman, akan mengikuti proses sidang gugatan di Makamah Konstitusi (MK) pada Selasa 26 Januari. Sidang tersebut, tindak lanjut dari gugatan yang dilayangkan oleh Pasangan Calon Bupati Padang Pariaman no urut 02 Tri Suryadi-Taslim.
“Dari jadwal yang dikeluarkan oleh MK, sidang pertama akan berlangsung pada Selasa mendatang, pukul 11:00 WIB,” ujar Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, pada Kamis (21/1).
Ory mengatakan, gugatan yang dilayang oleh Paslon no urut 02 tersebut, terkait hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh oleh KPU Padang Pariaman di tingkat Kabupaten dengan hasil Paslon No urut 01 unggul dalam Pilkada tersebut.
“Sebagai yang tergugat KPU Padang Pariaman, dalam sidang pertama ini akan mendengarkan Pokok permohonan. Sebagai lembaga KPU Padang Pariaman menghormati Paslon no urut 02 untuk menempuh jalur hukum. Mengingat jalur hukum satu-satunya jalan yang bisa ditempuh oleh Paslon yang merasa dirugikan,” tutur Ori.
Ia juga menambahkan, perlu diketahui bersama bahwasanya banyak di kalangan masyarakat, salah persepsi terkait proses hukum yang berlangsung di MK.
“Saya perlu luruskan, banyak para sahabat media menanyakan kepada saya terkait telah diterimanya gugatan Paslon 02 di MK. Bahasa yang tepat bukan diterima, tetapi gugatan tersebut diregistrasi oleh MK,” kata Ori menambahkan.
Ori menegaskan, terkait gugatan tersebut yang telah memasuki proses Registrasi di MK, bahwasanya gugatan tersebut memenuhi syarat Formil dan materil.
“Proses di MK masih panjang, ini baru proses sidang awal,” ujar Ori.
(Chairul/Hantaran.co)