Sejumlah Aset Milik Surya Darmadi Disita Kejagung, Ada Kapal dan Helikopter

JAKARTA, hantaran.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah menyita 32 aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Rp78 triliun, Surya Darmadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, aset yang disita itu tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali,” ujar Ketut melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Hingga kini, kata Ketut, penyidik masih terus mendalami aset lain milik Surya Darmadi yang ada di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Batam. Menurutnya, aset yang disita Kejagung adalah berupa kebun sawit, bangunan, kapal laut jenis tongkang, dan hotel.

“Ya, asetnya berupa kebun sawit, bangunan, kapal, dan terakhir adalah hotel,” katanya.

Meski demikian, Ketut mengaku belum bisa menjelaskan secara detail berapa nilai aset yang disita tersebut, karena penyidik masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset lainnya.

Ketut menuturkan, penyidik Kejagung juga bakal menyita sebuah helikopter milik Surya Darmadi.

“Tadi sudah saya sebutkan ya, yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi, termasuk juga di Batam,” ucapnya lagi.

Untuk diketahui, Surya Darmadi juga terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di kasus penyerobotan lahan itu, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp78 triliun.

Sementara itu, terkait perkara di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.

hantaran/rel

Exit mobile version