Sedang Transaksi Judi Togel, Dua Pria di Padang Diringkus Polisi

togel padang diringkus

Tersangka judi togel bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Koto Tangah, Padang

PADANG, hantaran.co – Dua orang pria yang tengah bertransaksi jual beli nomor alias judi toto gelap (Togel) diamankan anggota unit Opsnal Polsek Koto Tangah, Selasa (9/11/21) sekitar pukul 23.15 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardianto mengatakan, dua pelaku tersebut berinisial S (56) dan SZ (32) diciduk saat bertransaksi judi jenis togel, di Jalan Teratai Indah RT 04 RW 09, Kelurahan Padang Sarai.

Dikatakannya, dari hasil penangkapan kedua pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp298 ribu, 3 lembar kertas rekap togel, 1 buah hp Nokia warna biru, 3 buah pena, dan 1 buah buku tulisan angka-angka.

“Penangkapan mereka dari laporan masyarakat, yaitu adanya aktivitas mencurigakan berbau judi sehingga membuat masyarakat resah dengan aktivitas yang dilakukan secara terang-terangan,” ujarnya, Rabu (10/11).

Dari hasil penyelidikan di lapangan sambungnya, didapat informasi bahwa pelaku yang dicurigai tersebut berada di sebuah kedai kopi sedang melakukan perjudian jenis togel.

“Mendapat informasi tersebut team opsnal langsung turun melakukan penangkapan. Setelah sampai di lokasi ditemukan pelaku sedang duduk di sebuah kedai kopi sedang bertransaksi perjudian togel,” katanya.

Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan selanjutnya mengamankan pelaku di rumah tahanan Polsek Koto Tangah guna proses lebih lanjut.

Mardianto mengatakan, dari pengakuan pelaku berjualan togel itu omset perharinya sekitar Rp300 ribu. Dasar penangkapan terhadap keduanya yaitu UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI dimana Kepolisian Negara RI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 303 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version