Satpol PP dan Damkar Pasbar Sita 128 liter Tuak

tuak pasbar

Terlihat petugas dari Satpol PP dan Damkar menaikkan tuak ke atas mobil untuk dibawa ke Mako Satpol PP dan Damkar. Osniwati

PASBAR, hantaran.co–Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) amankan 128 liter tuak di Ophir Luhak Nan Duo dan Wonosari Kinali, Rabu (23/6).

Pemberantasan tuak tersebut berdasarkan Perda nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan perda no 09 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum. Pelanggaran pasal 10 ayat 1 yang berbunyi setiap orang atau badan usaha dilarang menjual atau menyimpan minuman tradisional yang memabukkan.

Plt Kasat Pol PP dan Damkar Pasbar Safaruddin mengatakan, penertiban minuman beralkohol jenis tuak tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Pada Rabu (23/6), tim Satpol PP langsung ke lokasi di Ophir Luhak Nan Duo dan Wonosari Kinali pada pukul 11.30 WIB.

“Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) tuak sebanyak 128 liter. BB tersebut langsung diamankan oleh petugas ke Markas Satpol PP,”kata Safaruddin.

Ia menambahkan, petugas di lapangan berhasil menyita BB tuak tersebut tanpa perlawanan dari pemilik. Kepada pemilik juga telah ditegaskan jika berjualan barang haram tersebut dilarang. Jika masih melakukan tindakan yang sama, maka pemerintah akan menertibkan kembali dan memberikan sanksi yang tegas. Pemilik tuak akan dipanggil dan diproses sesuai aturan.

“Kepada masyarakat jika ada yang melakukan hal yang sama maka akan kami tindak tegas. Kami himbau kepada masyarakat jika ada yang melihat, membuat, menyebar luaskan barang haram tersebut, sampaikan kepada kami. Kita akan bersama-sama memberantas barang haram tersebut, agar generasi kita terbebas dari pengaruh buruk minuman beralkohol,”ujar Safaruddin.

(Osniwati/Hantaran.co)

Exit mobile version