Saksi Kasus Perkelahian Bantah Pernyataan Tidak Tepat Sasaran di Beberapa Media Online

Mediasi

Polsek Pulau Punjung mediasi perdamaian perkara kasus perkelahian. BADRI

DHARMASRAYA, hantaran.co – Badri (40) Salah seorang saksi penyelesaian perkara dugaan Penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justicedi. Di Palanta Mediasi Polsek Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (2/7/23) sekira pukul 08.00 WIB. Membantah pemberitaan terbit di beberapa media online.

Salah satunya, di posbandung.com menyebutkan “viral vidio pengeroyokan di kafe pulau punjung hp milik Toni yang merekam kejadian dirusak pelaku bersama oknum polisi,”. Di posindonesia.net, menulis “ketika korban dikeroyok dipukuli ditendang beberapa orang dalam Vidio bagaimana ini pak, orang kita Nias dipukuli secara dikeroyok di kafe,”. Dan kabarinvestigasi.id, memberi judul,” diduga ada yang tidak beres terkait cara perdamaian atas penganiayaan ini di Polsek Pulau Punjung”. Badri menegaskan semua itu tidak benar sebab dirinya dari awal kejadian hingga sampai perdamaian mengikuti alur jalannya kejadian.

“Kedua belah pihak sikorban dan pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan saat itu tanpa ada paksaan dari siapapun baik dari pihak polisi maupun saksi,”kata Badri.

Sebutnya, saat korban bersama saksinya Toni, kita hampiri diruangan Reskrim Polsek Pulau Punjung bersama seorang anggota Polsek Isan akrap dipanggil Ambon gemuk, mengucapkan ribuan terimakasih karena permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan berlanjut kembali.

“Toni (saksi) Jenius (korban) mau kamu permasalahan ini kita selesaikan dengan baik-baik tanpa ada paksaan yaitu perdamaian secara kekeluargaan, maupak katanya. Dengan syarat pelaku jangan mengulangi lagi perbuatan yang sama terhadap kita lagi, jawab kita tidak mungkin andaikan terjadi lagi Abang yang bertanggung jawab dan pelaku akan bertentangan dengan saya, “Ucap Badri saat itu.

Tanpa menunda waktu, Anggota Polsek Ambon menuju salah satu ruangan untuk mengetik, mencetak sehelai kertas surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak untuk ditandatangani dan dibaca dulu sebelumnya. Dengan bunyi sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari siapapun, jikalau terjadi permasalahan yang sama antara keduak belah pihak dikemudian hari. Siapa pertama memulainya akan dikenakan sangsi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Seterusnya, selesai ditandatangani surat pernyataan tersebut, oleh saksi-saksi, korban, dan pelaku, dihadiri beberapa orang anggota Polsek di Palanta mediasi Polsek setempat dengan pelaku berjanji beberapa jam akan membayar kerugian material yang dialami korban, sehingganya jelas tampak hubungan baik terhadap korban dan pelaku dengan bersalaman, berpelukan, dan gurauan membuat gigi semua orang keluar ketawa terbahak-bahak.

Sementara, katanya, kejadian ini terjadi Minggu (2/7/23) sekirpukul 03.00 WIB, di Jorong Tabek, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, oleh dugaan pelaku Inisial (Rd, Dn, Ek) Warga Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, terhadap korban Jenius, warga Nias.

Tidak berselang waktu beberapa jam, permasalahan timbul kembali disebabkan oleh orang tidak bertanggungjawab dengan memunculkan berita-berita tidak tepat sasaran di beberapa media online. Sehingga Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cendri, mengundang kedua belah pihak bersama saksi-saksi ke Mako Polsek Pulau Punjung dengan tujuan melakukan perdamaian kembali dengan tidak ada keterpaksaan jikalau tidak perkara akan diproses secara hukum yang berlaku.

“Alhamdulillahdulillah atas kerja keras Kapolsek Pulau Punjung instruksi dari Kapolres Dharmasraya hasilnya tidak mengecewakan sama seperti semulanya damai secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari siapapun,”ujarnya.

Pada kesempatan itu, Toni selaku saksi korban dengan tidak kesengajaan memberitahukan kejadian ini ketemannya salah seorang wartawan online meminta maaf, semua stekmennya yang ada di beberapa media online tersebut itu adalah salah miskomunikasi saja.

“Saya tidak ada memojokkan pihak polisi dalam perkara ini malahan saya mengucapkan ribuan terimakasih terhadap pihak berwajib telah mendamaikan pelaku dengan korban kalau tidak tidak terbayang bagi saya akan terjadi selanjutnya,”kata Toni.

Sementara, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melaui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cenderi, membenarkan kejadian kasus dugaan Penganiayaan tersebut dan akhirnya telah selesai dengan cara berdamai secara kekeluargaan.

Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai. pelapor juga telah mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara penganiayaan melalui Restorative Justice kepada Kapolsek Pulau Punjung untuk tidak dilanjutkan ke ranah Hukum.

Kapolsek menambahkan penyelesaian perkara atau berdamai itu dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat perjanjian dan dibubuhi tangan antara pelaku ( Pihak ke I ) dan korban ( pihak ke II). Juga tampak hadir Wali Nagari Sungai Dareh Irwadi, Ketua Pemuda Nagari Sungai Dareh Ancol Wijaya, Wakil Ketua Pemuda Syamri, dan salah seorang orang dituakan perantau suku Nias di Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.

Selanjutnya, restorative justice merupakan suatu upaya penyelesaian perkara di luar persidangan sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. namun proses tersebut tentunya penyidik harus melalui beberapa tahapan yang harus dilengkapi, seperti hasil gelar perkara telah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan restorative justice.

“Jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara yang terbaik yang diterapkan di lingkungan warga, agar tidak timbul permusuhan dan dendam kemudian hari. Tak semua laporan itu harus diselesaikan secara hukum.”ucap Kapolres melalui Kapolsek. (bdr)

Exit mobile version