Rusma Yul Anwar Belum Menyerahkan Diri, Kejati Sumbar Backup Tim Eksekutor

rusma yul anwar kejati sumbar

Kajati Sumbar melalui Kasipenkum Fifin Suhendra saat diwawancara wartawan terkait eksekusi Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar.

PADANG, hantaran.co – Kasus lingkungan hidup yang menyeret Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, ditanggapi serius oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu terkait batalnya proses eksekusi yang dilaksanakan oleh Kajari selaku pihak eksekutor pada 8 Juli 2021.

Hingga kini, Kajari Pesisir Selatan masih menunda pelaksanaan eksekusi dengan berbagai pertimbangan, khususnya dampak situasi dan kondisi daerah.

Namun demikian, Kajati Sumbar menyatakan sikap bakal mendukung penuh terhadap jalannya proses eksekusi oleh Kajari Pesisir Selatan.

“Eksekusi pasti bakal dilaksanakan. Karena sudah menjadi tugas Jaksa. Dan kami siap mendukung penuh serta mem backup tim eksekutor saat proses eksekusi nantinya,” ujar Kajati Sumbar melalui Kasipenkum Fifin Suhendra, Kamis (16/9) kepada Hantaran.co (jariangan Haluan).

Menurutnya, tim eksekutor sudah terbentuk dan rutin memberikan laporan mengenai situasi dan kondisi di Kabupaten Pesisir Selatan. Hal itu, kata dia, agar saat pelaksanaan eksekusi situasi tetap terjaga hingga berjalan aman dan tertib.

“Ya, laporan terus kami terima dari tim eksekutor di lapangan. Dan pihak kami terus memantau perkembangan situasi dan kondisi di Pesisir Selatan, terutama Kamtibmas. Jika memang diperlukan bantuan dari Kajati, kami akan berikan dukungan penuh,” ucapnya lagi.

Namun ketika ditanya terkait adanya permintaan penundaan hingga bulan September atau menjelang hasil peninjauan kembali (PK) keluar, ia enggan menjawab karena itu bukan pada ranah Kajati.

“Kami tidak ingin mengomentari hal itu, sebab bukan pada ranah Kajati. Namun yang pasti hanya penundaan menjelang situasi kondusif. Dan hingga kini masih terus kami pantau,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesisir Selatan, Donna Rumiris Sitorus, meminta Rusma Yul Anwar (RA) yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pesisir Selatan, segera memenuhi janjinya untuk menjalani proses hukum yang telah divonis kepadanya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.

Kajari mendesak agar RA segera menepati janjinya, yakni akan menyerahkan diri pada bulan September 2021.

“Kami berharap yang bersangkutan segera menjalani putusan hukum, itu sesuai dengan janji beliau pada saat eksekusi sebelumnya yang sempat tertunda,” ujar Donna kepada wartawan melalui sambungan telepon di Painan, Senin, (13/9).

Demi menjaga situasi yang kondusif di Kabupaten Pesisir Selatan, kata Kajari, pihaknya telah menunda pelaksanaan eksekusi hingga bulan September sesuai dengan permintaan RA. Padahal, pelaksanaan eksekusi saat itu bakal dilaksanakan pada 8 Juli 2021, namun batal dilaksanakan karena dihadang oleh sejumlah massa.

“Ini kan sudah bulan September. Jadi, kami meminta beliau agar segera melaksanakan janjinya,” ucapnya lagi.

Donna memastikan pihaknya bakal tetap melaksanakan eksekusi, jika yang bersangkutan belum juga memenuhi janjinya untuk melaksanakan putusan hukum.

Diketahui, pelaksanaan eksekusi Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar pada 8 Juli 2021 batal dilaksanakan karena dihadang oleh massa yang berkumpul di rumah dinas Bupati tersebut.

Sejumlah masa meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda hingga bulan September, atau sampai adanya kejelasan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Rusma Yul Anwar.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar mengaku siap memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri. Bahkan, ia menyatakan akan datang sendiri memenuhi putusan hukum tersebut.

“Benar. Itu atas permintaan saya sendiri. Saya sudah sampaikan ke Kajari, saya akan datang sendiri memenuhi putusan pengadilan,” katanya.

Merujuk pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 (UUMA), ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

(Okis/Hantaran.co)

 

Exit mobile version